Warning: main() [function.main]: Unable to access /home/aseico_asei/inc/left_news.inc.php in /home/aseico_asei/berita/berita65.php on line 35

Warning: main(/home/aseico_asei/inc/left_news.inc.php) [function.main]: failed to open stream: No such file or directory in /home/aseico_asei/berita/berita65.php on line 35

Warning: main() [function.main]: Unable to access /home/aseico_asei/inc/left_news.inc.php in /home/aseico_asei/berita/berita65.php on line 35

Warning: main(/home/aseico_asei/inc/left_news.inc.php) [function.main]: failed to open stream: No such file or directory in /home/aseico_asei/berita/berita65.php on line 35

Warning: main() [function.include]: Failed opening '/home/aseico_asei/inc/left_news.inc.php' for inclusion (include_path='.:/usr/local/share/pear') in /home/aseico_asei/berita/berita65.php on line 35
Kerjasama Asuransi ASEI dengan BANK DKI

 

Asuransi ASEI Tanda tangani Kesepahaman dengan BANK DKI pada penandatanganan MoU Bank DKI dengan 5 ASURANSI


 





Sebagai upaya pemenuhan terhadap manajemen risiko dan memberikan kemudahan pelayanan dan perlindungan risiko kepada nasabah, Bank DKI menandatangani nota kesepahaman penjaminan asuransi selama lima tahun dengan 5 perusahaan asuransi sekaligus, yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia (persero), PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT. Asuransi Sinar Mas, PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, dan PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia.

Penandatanganan kerjasama itu dilakukan oleh Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia bersama Pelaksana Harian Direktur Utama dan Direktur Operasional PT. Asuransi Ekspor Indonesia, Marthin F Simarmata dan Indra Noor, Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan dan SDM PT. Asuransi Bumiputera Muda, Joko Hananto dan Ali Nurdin. Sedangkan dari PT. Asuransi Jasa Indonesia oleh Direktur Utama Eko Budiwiyono, dan Direktur PT. Asuransi Sinar Mas Aryanto Alimin dan Marten P. Lalamentik serta Presiden Direktur PT. Asuransi Tugu Pratama Indonesia Mohamad Afdal Bahaudin di kantor pusat Bank DKI, Jakarta Kamis 07 Mei 2009 di Kantor Pusat Bank DKI

Kesepahaman dengan kelima perusahaan asuransi tersebut meliputi pemberian penjaminan kredit atas kredit usaha mikro, kecil dan menengah (kredit UMKM) dan Koperasi, pemberian penjaminan kredit konsumer, komersial dan korporasi. Pemberian penjaminan kontra garansi bank, pemberian penjaminan produk perbankan lainnya penjaminan letter of credit dan surat keterangan berdokumen dalam negeri), produk asuransi umum dan syariah, serta hal lain yang dapat dikembangkan.

(sumber berita: Press Release Bank DKI).

*****