ASURANSI KREDIT KONSUMTIF
Jenis cakupan yang kami tawarkan :
1. Asuransi Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian Tertanggung (bank) yang disebabkan oleh kegagalan debitur dalam melunasi kredit yang bertujuan untuk pembelian propoerti seperti : Rumah, Rumah Toko (Ruko), Apartemen, atau Kavling yang bersifat residensial sehingga kondisi kolektibilitas kredit menjadi 5 (macet) sesuai dengan pelaporan BI checking.
2. Asuransi Kredit Pegawai Plus
Proteksi yang diberikan kepada Tertanggung (bank) apabila debitur tidak dapat melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Tertanggung, disebabkan risiko kredit yang disebabkan karena menurunnya Kualitas Kredit, Debitur terkena PHK, meninggal dunia, atau Debitur yang berstatus Anggota Dewan (DPR/D) terkena pemberhentian atau Penggantian Antar Waktu (PAW).
3. Asuransi Kredit Konsumtif Multiguna
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian Tertanggung (bank) yang disebabkan oleh kegagalan debitur dalam melunasi kredit yang sumber pembayarannya berasal dari sumber penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan) sehingga kondisi kolektibilitas kredit menjadi 5 (macet) sesuai dengan pelaporan BI checking.
ASURANSI KREDIT PRODUKTIF
Jenis cakupan yang kami tawarkan :
1. Asuransi Kredit Modal Kerja (KMK) Aflopend
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang tidak bersifat revolving atau dapat dicairkan seluruhnya atau bertahap sehingga menurun mengikuti baki debitnya dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
2. Asuransi Kredit Modal Kerja Transaksional (KMKT)
Proteksi yang diberikan atas risiko kerugian bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi sebagian atau seluruh KMKT yang telah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat akseptasi kredit. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan debitur gagal melaksanakan kontrak atau tidak menerima pembayaran dari pemberi kontrak.
3. Asuransi Kredit Modal Kerja Revolving/Rekening Koran
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang bersifat revolving atau dapat dicairkan kapan saja sepanjang jangka waktu fasilitas dan palfon kredit masih tersedia dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
4. Asuransi Kredit Investasi/Project Financing
Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek yang sudah ada dimana telah mempunyai proyeksi pendapatan yang mendukung pembayaran kewajiban angsuran selama jangka waktu kredit.
5. Asuransi Kredit Mikro/Multiguna Pola Executing
Merupakan kredit perbankan yang diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).
6. Asuransi Kredit Mikro/Multiguna Pola Channeling
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank/Tertanggung yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi penarikan kedit linkage pola Channeling yang dilakukannya dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
7. Asuransi Kredit Program Pemerintah
Proteksi yang diberikan atas risiko kerugian bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi penarikan kedit investasi dan/ atau modal kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemerintah dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.