Asuransi ASEI memperoleh Penghargaan GOOD INSURANCE 2009 peringkat ke 3 untuk kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Modal diatas Rp. 250 Miliar yang diadakan oleh Majalah Media Asuransi




08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor


08.02.2010
Kontan
ASEI targetkan premi tumbuh 25%





04.01.2010
Pengarahaan Direksi Awal Tahun 2010

22-24.01.2010
REKERNAS 2010,
PT. Asuransi ASEI




Dengan jaminan ASEI, mendorong pihak perbankan untuk lebih berani memberikan pembiayaan pasca pengapalan (Post Shipment Financing) kepada eksportir, walaupun ekspor tersebut dilaksanakan dengan media Non L/C.
Melalui produk ini eksportir dapat memenuhi kebutuhan modal kerja dan cash flow.

Jenis asuransi ini akan memberikan proteksi kepada Bank yang mengambil alih (negosiasi) tagihan ekspor nasabah eksportir terhadap wanprestasi dari pembeli di luar negeri yang disebabkan risiko komersil dan/atau risiko politik

Asuransi ini disediakan
untuk menjamin negosiasi Tagihan Ekspor untuk wesel ekspor:

a. Atas dasar Usance L/C dari non correspondent banks
b. Atas dasar Document Against Acceptance (D/A)
c. Atas dasar Document Against Payment (D/P)
d. Atas dasar Open Account.

a. Eksportir memperoleh perlindungan terhadap kemungkinan tidak tertagihnya piutang eksportir yang disebabkan oleh risiko komersial dan atau risiko politik.
b. Eksportir menjadi lebih berani untuk menerima transaksi pembayaran yang lebih kompetitif (non-L/C) karena adanya cover Asuransi ASEI sebagai penjamin.
c. Eksportir menjadi lebih yakin dalam mengembangkan pasar ekspornya karena analisa kemampuan pembeli di luar negeri telah dilakukan oleh Asuransi ASEI.
d. Dalam hal terjadi wanprestasi oleh pembeli di luar negeri, eksportir masih dapat melunasi kewajibannya kepada bank karena adanya sumber pelunasan berupa pembayaran ganti rugi dari Asuransi ASEI.

a. Tagihan ekspor didukung oleh B/L, Invoice & dokumen lainnya, dan akseptasidari pihak buyer.
b. Pada waktu pembiayaan, barang telah dikirim dalam periode tidak melebihi 6 minggu.
c. Tagihan ekspor tidak berasal dari ekspor jasa, perdagangan perantara atau barang konsinyasi.
d. Tenor tagihan maksimal 180 hari dari tanggal B/L.

Risiko komersil : Buyer menjadi Insolvensi atau tindakan wanprestasi yang bukan disebabkan oleh adanya kesalahan dari pihak eksportir.
Risiko politik : Perang, pemberontakan, larangan impor/ekspor/transfer devisa.

a. Memiliki Pengalaman transaksi ekspor dengan pembeli yang sama dengan track record positif.
b. Mempunyai keunggulan komparatif di sektor industrinya dan kelayakan untuk mendapatkan pembiayaan bank.
c. memenuhi persyaratan dari Bank (negotiating Bank) dan Asuransi ASEI serta bersedia memenuhi segenap ketentuan yang dipersyaratkan.
d. Telah adanya akseptasi dari buyer atas tagihan ekspor yang hendak dinegosiasikan.

a. Bank menyampaikan cover letter dengan melampirkan : Aplikasi eksportir/data buyer, Credit memo dan Laporan Keuangan Perusahaan Eksportir.
b. Asuransi ASEI menerbitkan limit pertanggungan untuk setiap buyer yang disetujui.
c. Bank dapat melaksanakan pembiayaan dan menyampaikan deklarasi kepada ASEI dengan melampirkan kelengkapan dokumen : Copy B/L dan akseptasi buyer.
d. ASEI melakukan penagihan premi atas deklarasi yang diajukan tersebut.

Asuransi ASEI menetapkan ketentuan Limit Pertanggungan untuk setiap Importir yaitu jumlah nilai maksimal tagihan ekspor dan terms of payment yang dapat digunakan Eksportir kepada setiap Importir.

Limit Pertanggungan ditetapkan oleh Asuransi ASEI berdasarkan kredibilitas Importir, pengalaman dagang Eksportir dengan Importir, terms of payment yang digunakan dan Kelas Negara Importir.

Apa yang dimaksud dengan Pemulihan Kerugian?

Dengan dibayarnya ganti rugi dari Asuransi ASEI kepada Eksportir tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Importir terhadap Eksportir. Setiap pembayaran Importir dibagi secara proporsional antara Asuransi ASEI dan Eksportir sesuai dengan besarnya share ganti rugi Asuransi ASEI.