13.07.2010
Bisnis Indonesia
Premi jadi basis laporan keuangan

08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor


08.02.2010
Kontan
ASEI targetkan premi tumbuh 25%



Tata Kelola Perusahaan
Survey Kepuasan Pelanggan
Company Profile
Pedoman Perilaku



22.04.2010
Penyaluran bantuan banjir di Karawang


04.01.2010
Pengarahaan Direksi Awal Tahun 2010

22-24.01.2010
REKERNAS 2010,
PT. Asuransi ASEI




Memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari importir/ bank penerbit L/C

Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik.

Manfaat Bagi Eksportir

  • Memberikan perasaan aman kepada Eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
  • Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan Importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C) namun relatif memiliki risiko pembayaran lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A), Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertanggungkan pada Asuransi ASEI.
  • Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari Importir di negara dengan tingkat country risk yang relatif tinggi.
  • Eksportir dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.

Manfaat Bagi Bank

  • Memudahkan perbankan memberikan pembiayaan ekspor pasca pengapalan (post-shipment export financing) melalui diskonto tagihan ekspor / wesel ekspor yang dimiliki eksportir.
  • Bank yang memperoleh surat pelimpahan hak ganti rugi (SPHGR) dari Eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang di diskonto oleh Bank, dimana telah diasuransikan risiko pembayaran dari Importir oleh Asuransi ASEI.

Risiko Komersial

  • Importir pailit (bangkrut)
  • Importir tidak membayar (cidera janji)
  • Importir menolak menerima barang

Risiko Politik

  • Larangan transfer
  • Pembatasan quota impor
  • Pencabutan izin usaha impor
  • Perang atau tindakan permusuhan lainnya

Besarnya premi dihitung berdasarkan risiko yang terkait dengan:

  • Kelas Negara Asal Pembayaran Ekspor atau Negara Importir
  • Cara pembayaran dari Importir (L/C atau Non-L/C)
  • Jangka waktu pemberian kredit (Tenor –maksimum 360 hari)

Asuransi ASEI dapat menutup pertanggungan atas transaksi ekspor yang menggunakan Terms of Payment yang dijamin L/C (Sight L/C dan Usance L/C) ataupun yang tidak dijamin L/C (Documentary Collection seperti D/A, D/P, CAD serta O/A)

Asuransi ASEI akan membayar ganti rugi sebesar maksimum 85% dari kerugian, sedang sisanya sebesar 15% ditanggung oleh Eksportir.

Asuransi ASEI menetapkan ketentuan Limit Pertanggungan untuk setiap Importir yaitu jumlah nilai maksimal tagihan ekspor dan terms of payment yang dapat digunakan Eksportir kepada setiap Importir.

Limit Pertanggungan ditetapkan oleh Asuransi ASEI berdasarkan kredibilitas Importir, pengalaman dagang Eksportir dengan Importir, terms of payment yang digunakan dan Kelas Negara Importir.

Asuransi Ekspor dapat digunakan sebagai jaminan tambahan dari Eksportir kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya dalam rangka diskonto wesel ekspor. Eskportir telag menerima pembiayaan diskonto wesel ekspor dari bank, dengan demikian apabila terjadi kerugian akibat buyer di luar negeri tidak membayar tagihan ekspor, maka hak ganti rugi dari Asuransi ASEI telah dilimpahkan dari eksportir kepada bank. Untuk itu Eksportir wajib menandatangani Surat Pelimpahan Hak Ganti Rugi kepada Bank.

Dengan dibayarnya ganti rugi dari Asuransi ASEI kepada Eksportir tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Importir terhadap Eksportir. Setiap pembayaran Importir dibagi secara proporsional antara Asuransi ASEI dan Eksportir sesuai dengan besarnya share ganti rugi Asuransi ASEI.