|
|
A. Export Credit Insurance (ECI)
Memberikan perlindungan kepada eksportir terhadap kemungkinan kerugian akibat tidak diterimanya pelunasan pembayaran dari importir/ bank penerbit L/C
-
Pengertian Asuransi Ekspor
Asuransi Ekspor adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Eksportir terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak menerima pelunasan pembayaran dari Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh Risiko Komersial dan/atau Risiko Politik.
-
Manfaat Asuransi Ekspor
a. Manfaat Bagi Eksportir
- Memberikan perasaan aman kepada Eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya, serta meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
- Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan Importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C) namun relatif memiliki tingkat risiko terjadi gagal bayar (default payment) lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance (D/A), Documents Against Payment (D/P) dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertanggungkan pada Asuransi ASEI.
- Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari Importir terutama yang berada di non-tradisional market.
- Eksportir dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.
b. Manfaat Bagi Bank
- Memudahkan perbankan memberikan pembiayaan ekspor pasca pengapalan (post-shipment export financing) melalui diskonto tagihan ekspor / wesel ekspor yang dimiliki eksportir.
- Bank yang memperoleh surat pelimpahan hak ganti rugi (SPHGR) dari Eksportir akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya nilai tambah terhadap wesel ekspor yang di diskonto oleh Bank, dimana telah diasuransikan risiko pembayaran dari Importir oleh Asuransi ASEI.
-
Risiko yang Ditanggung Asuransi Ekspor
a. Risiko Komersial
- Importir pailit (bangkrut)
- Importir tidak membayar (cidera janji)
- Importir menolak menerima barang
b. Risiko Politik
- Larangan transfer
- Pembatasan quota impor
- Pencabutan izin usaha impor
- Perang atau tindakan permusuhan lainnya
-
Skema Asuransi Ekspor (ECI)
-
Besar Ganti Rugi
Asuransi ASEI akan membayar ganti rugi maksimum sebesar 85% dari kerugian, sedang sisanya sebesar 15% ditanggung oleh Eksportir.
-
Dasar Perhitungan Premi
Besarnya premi dihitung berdasarkan risiko yang terkait dengan:
- Kelas Negara Asal Pembayaran (country risk)
- Metode pembayaran yang digunakan (L/C atau Non-L/C)
- Jangka waktu pemberian kredit (Tenor ?maksimum 180 hari)
-
Terms of Payment
Asuransi ASEI dapat menutup pertanggungan atas transaksi ekspor yang menggunakan Terms of Payment yang dijamin L/C (Sight L/C dan Usance L/C) ataupun yang tidak dijamin L/C (Documentary Collection seperti D/A, D/P, CAD serta O/A)
-
Reasuransi
Dukungan Reasuransi untuk produk Asuransi Kredit Ekspor adalah dari perusahaan reasuransi ternama baik dalam maupun luar negeri, yakni:
a. Luar Negeri
- Atradius Re
- Nationale Borg
b. Dalam Negeri
- Tugu Re
- Sinarmas
- Nasre
- Reindo
- Tugu Pratama Indonesia
-
Pemulihan Kerugian
Dengan dibayarnya ganti rugi dari Asuransi ASEI kepada Eksportir tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Importir terhadap Eksportir. Setiap pembayaran Importir dibagi secara proporsional antara Asuransi ASEI dan Eksportir sesuai dengan besarnya share ganti rugi Asuransi ASEI.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi ext.295 atau email ke praadhyta@asei.co.id
------------------------------------------------------------------------------------------------------- |