|
Asuransi ASEI memperoleh Penghargaan GOOD INSURANCE 2009 peringkat ke 3 untuk kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Modal diatas Rp. 250 Miliar yang diadakan oleh Majalah Media Asuransi
|
|
08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor

08.02.2010
Kontan
ASEI targetkan premi tumbuh 25%

|

04.01.2010
Pengarahaan Direksi Awal Tahun 2010

22-24.01.2010
REKERNAS 2010, PT. Asuransi ASEI

|
|
Kelas Negara
| Kelas Negara Valid From January 8, 2004 |
| Country |
Country Grade |
Special Condition |
|
| Ketentuan Khusus |
| 1. |
Penutupan pertanggungan hanya berlaku terhadap pengapalan/pengiriman barang yang
mensyaratkan pembayaran dengan Irrevocable Letter of Credit (Untuk Kelas Negara D) |
| 2. |
Terhadap Importir di negara ini diperlukan jaminan tersedianya devisa dari Pemerintah
untuk impor barang yang bersangkutan (Menteri Keuangan, Bank Sentral atau Lembaga yang ditunjuk). |
| 3. |
Saat pembayaran ganti rugi terhadap Importir di negara ini sehubungan dengan ketentuan
pada Polis akibat risiko politik menjadi :
a. 9 bulan
b. 12 bulan
c. 18 bulan |
| 4. |
Prosentase ganti rugi terhadap penutupan pertanggungan ke negara ini sehubungan dengan
ketentuan pada Polis dirubah menjadi :
a. 60%
b. 65%
c. 70%
d. 75% (Untuk negara-negara Bagian Afrika dengan Kelas Negara D) |
| 5. |
Penutupan pertanggungan terhadap Importir di negara ini ditangguhkan/tidak diberikan
sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau persetujuan lain dari Penanggung secara tertulis.
(Untuk Kelas Negara E). |
| - |
Bisa menggunakan semua metode pembayaran ekspor.
Seperti: Irrevocable L/C, Documents Again Payment D/A, Open Account O/A |
|
Untuk Kelas Negara E tidak di cover. |
|