Asuransi ASEI memperoleh Penghargaan GOOD INSURANCE 2009 peringkat ke 3 untuk kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Modal diatas Rp. 250 Miliar yang diadakan oleh Majalah Media Asuransi




08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor


08.02.2010
Kontan
ASEI targetkan premi tumbuh 25%





04.01.2010
Pengarahaan Direksi Awal Tahun 2010

22-24.01.2010
REKERNAS 2010,
PT. Asuransi ASEI




Kelas Negara

Kelas Negara Valid From January 8, 2004
Country Country Grade Special Condition

Pilih Negara
Negara :

Ketentuan Khusus
1. Penutupan pertanggungan hanya berlaku terhadap pengapalan/pengiriman barang yang mensyaratkan pembayaran dengan Irrevocable Letter of Credit (Untuk Kelas Negara D)
2. Terhadap Importir di negara ini diperlukan jaminan tersedianya devisa dari Pemerintah untuk impor barang yang bersangkutan (Menteri Keuangan, Bank Sentral atau Lembaga yang ditunjuk).
3. Saat pembayaran ganti rugi terhadap Importir di negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis akibat risiko politik menjadi :
  a. 9 bulan
  b. 12 bulan
  c. 18 bulan
4. Prosentase ganti rugi terhadap penutupan pertanggungan ke negara ini sehubungan dengan ketentuan pada Polis dirubah menjadi :
  a. 60%
  b. 65%
  c. 70%
  d. 75% (Untuk negara-negara Bagian Afrika dengan Kelas Negara D)
5. Penutupan pertanggungan terhadap Importir di negara ini ditangguhkan/tidak diberikan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut atau persetujuan lain dari Penanggung secara tertulis. (Untuk Kelas Negara E).
- Bisa menggunakan semua metode pembayaran ekspor.
Seperti: Irrevocable L/C, Documents Again Payment D/A, Open Account O/A
Untuk Kelas Negara E tidak di cover.