Asuransi ASEI memperoleh Penghargaan GOOD INSURANCE 2009 peringkat ke 3 untuk kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Modal diatas Rp. 250 Miliar yang diadakan oleh Majalah Media Asuransi




08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor


08.02.2010
Kontan
ASEI targetkan premi tumbuh 25%





04.01.2010
Pengarahaan Direksi Awal Tahun 2010

22-24.01.2010
REKERNAS 2010,
PT. Asuransi ASEI




Jenis Asuransi Kredit

Produk Asuransi Kredit yang termasuk kedalam Jenis Asuransi adalah:

1. Asuransi Kredit Modal Kerja

OBJEK PERTANGGUNGAN Kredit Modal Kerja (Ekspor / Non-Ekspor)
VALUTA PERTANGGUNGAN Dalam valuta Rupiah dan/atau Dollar Amerika Serikat
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN Sesuai jangka waktu Kredit, maksimal 12 bulan
DEBITUR TERTANGGUNG Eksportir/Non Eksportir yang telah mempunyai kontrak ekspor/kontrak penjualan atau rencana penjualan.
PENGAJUAN PERTANGGUNGAN Case by Case dan Asuransi ASEI akan menerbitkan Keputusan Limit Pertanggungan untuk setiap Debitur.
RISIKO YANG DITANGGUNG Kerugian Bank atas pencairan Kredit yang disebabkan Debitur gagal melunasi Kredit (Kredit dinyatakan kolektibilitas 5) kecuali kemacetan kredit yang disebabkan oleh :
  • Tertanggung tidak menjalankan kewajibannya sesuai Pedoman Perkreditan/Memorandum Kredit.
  • Kerugian yang dapat ditutup oleh Asuransi Kerugian lainnya.
RISK SHARING
Asuransi ASEI BANK
70% 30%
HAK TUNTUTAN GANTI RUGI Tuntutan Ganti Rugi dapat segera diajukan setelah Kredit dikategorikan macet (kolektibilitas 5).
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI Penanggung akan menyelesaikan proses Tuntutan Ganti Rugi dari Tertanggung selama 30 hari dan akan membayarkan ganti rugi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Persetujuan Ganti Rugi.
BESARNYA GANTI RUGI 70% dari Nilai Kerugian

Nilai Kerugian adalah sebesar saldo dari debet Rekening Pinjaman Debitur pada saat kredit dinyatakan macet /kolektibilitas 5, maksimum sebesar Plafon Kredit.

SUBROGASI
  • Hak Penanggung yang timbul setelah adanya pembayaran ganti rugi oleh Penanggung
  • Besarnya hak subrogasi adalah sebesar Pembayaran Ganti Rugi.
BIAYA PERTANGGUNGAN
  • Premi x Plafon Kredit
  • Biaya Administarsi
  • Bea Meterai

Premi sebesar 1,50% s/d 2,00 p.a

Biaya-biaya tersebut diatas dikenakan berdasarkan Deklarasi yang telah diajukan Bank.


BAGAN PENCAIRAN & PERTANGGUNGAN

Keterangan:

1 2 3
KEGIATAN BANK
  • Analisa Kredit
  • Akad Kredit
  • Pencairan Kredit
  • Pengajuan Deklarasi
  • Kredit jatuh tempo
  • Perpanjangan Kredit
  • Bank mengajukan STGR untuk kredit kolektibitas 5
KEGIATAN Asuransi ASEI
Asuransi ASEI melakukan assessment terhadap aplikasi yang diajukan dan menerbitkan KLP. Penerbitan Nota Penutupan Pertanggungan (NPP) dan pertanggungan mulai berlaku.
  • Perpanjangan Asuransi
  • Analisa Klaim
  • Pembayaran Klaim


2. Asuransi Kredit Transaksional

OBJEK PERTANGGUNGAN Modal Kerja Transaksional
VALUTA PERTANGGUNGAN Dalam valuta Rupiah dan/atau Dollar Amerika Serikat
NILAI PERTANGGUNGAN Sebesar Nilai pencairan/penarikan kredit yang sesuai pada Surat Akseptasi
JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN Sesuai jangka waktu Pembiayaan, maksimal 6 bulan
DEBITUR TERTANGGUNG Eksportir/Non Eksportir yang telah mempunyai kontrak ekspor/kontrak penjualan dan telah memiliki KLP
PENGAJUAN PERTANGGUNGAN Case by Case dan Asuransi ASEI akan menerbitkan Keputusan Limit Pertanggungan untuk setiap Debitur.
RISIKO YANG DITANGGUNG Kerugian Bank atas pencairan Kredit yang disebabkan Debitur gagal melunasi pada saat jatuh tempo kecuali kerugian yang disebabkan oleh :
  • Tertanggung melaksanakan pencairan kredit tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertera dalam Memorandum Kredit.
  • Kerugian yang dapat ditutup pertanggungannya oleh asuransi kerugian lain termasuk perluasannya.
RISK SHARING
Asuransi ASEI BANK
80% 20%
PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI Surat Persetujuan Ganti Rugi akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak Tuntutan Ganti Rugi diajukan.

Penanggung akan membayarkan Ganti Rugi selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Ganti Rugi.
BESARNYA GANTI RUGI 80% dari Nilai Kerugian

Nilai Kerugian adalah maksimum sebesar Nilai Pertanggungan/Pembiayaan.
SUBROGASI Hak PENANGGUNG yang timbul setelah adanya pembayaran ganti rugi.

Setiap hasil pemulihan kerugian kredit macet yang diterima akan dibagi secara proporsional.
BIAYA PERTANGGUNGAN Premi x Nilai Pertanggungan
Premi sebesar 0,35% untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 0,1% untuk 1 (satu) bulan berikutnya.

Biaya-biaya tersebut diatas dikenakan berdasarkan pengajuan deklarasi.


3. Jaminan Pembukaan L/C Impor & SKBDN

L/C Impor : Letter of Credit untuk impor barang yang digunakan dalam rangka keperluan produksi untuk ekspor atau diperdagangkan dalam negeri.

SKBDN : Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri sebagai jaminan pembayaran atas pengadaan barang.

Kesediaan Asuransi ASEI selaku Penjamin untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan (Bank) akibat Terjamin (Debitur/ Aplicant) gagal memenuhi kewajiban melunasi L/C atau SKBDN yang telah dibuka oleh Bank dan telah memperoleh jaminan dari Asuransi ASEI.

Penjamin : PT (Persero) Asuransi Ekspor Indonesia
Terjamin : Debitur/ Aplicant yang mengajukan pembukaan L/C-Impor dan atau SKBDN
Penerima Jaminan : Bank pembuka L/C dan atau SKBDN

Pembayaran atas L/C Impor dan atau SKBDN yang diterbitkan oleh Bank pada saat jatuh tempo.

1. Persyaratan Penjaminan
a. Bagi Terjamin :

  1. Yang memenuhi kriteria calon nasabah menurut SOP Bank Pembuka L/C (Penerima Jaminan)
  2. Memiliki kontrak ekspor/ Penjualan, seperti PO,SC atau ILC
  3. Tidak memiliki tunggakan fasilitas kredit yang pernah diberikan oleh Bank Pembuka L/C (penerima jaminan)
  4. Menyediakan Cash Coll min. 20% dan Agunan

b. L/C-Impor atau SKBDN :

  1. Tunduk pada UCP 500, sesuai ketentuan Bank Indonesia
  2. Sesuai ketentuan Bank Indonesia
  3. Usance L/C

2. Jangka Waktu Penjaminan Sesuai tenor pelunasan L/C, maksimum 180 hari setelah tanggal B/L.

Pola Penjaminan:

  1. Penjaminan menetapkan Limit Penjaminan untuk setiap Terjamin yang mengajukan permohonan penerbitan L/C kepada Penerima Jaminan.
  2. Setiap pembukaan L/C Terjamin harus meminta persetujuan Penjamin.

Nilai jaminan adalah sebesar maksimum 80% dari Nilai L/C Impor atau SKBDN sedangkan besarnya pencairan jaminan yang dapat diberikan adalah sebesar 100% dari kerugian, maksimum sebesar nilai jaminan.

Masa penjaminan berlaku sejak tanggal pembukaan L/C impor atau SKBDN dan berakhir pada saat Terjamin melunasi kewajibannya kepada Bank Pembuka L/C atau Penjamin membayar pencairan jaminan.

Hak Menuntut Pencairan Jaminan dapat dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pencairan L/C Impor atau SKBDN yang dilakukan oleh Penerima Jaminan.

Pembayaran pencairan jaminan dapat dilakukan maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah tuntutan pencairan.

Daluwarsa pencairan penjaminan selama 30 (tiga puluh) sejak timbulnya hak menuntut Pencairan Jaminan.

Merupakan hak dari penjamin untuk memperoleh pemulihan kerugian dari pihak terjamin, dalam hal penjamin telah membayarkan ganti rugi (klaim) kepada penerima jaminan. Subrogasi dalam rangka penjaminan ini dilaksanakan melalui pengalihan collateral secara otomatis sesaat setelah pencairan jaminan.

Sebesar 0.75% s/d 2.00% dari Nilai Jaminan.


4. Jaminan Ulang Bank Garansi

Penjamin : PT (Pesero) Asuransi Ekspor Indonesia
Penerima Jaminan : Bank Penerbit Bank Garansi
Terjamin : Perusahaan yang meminta Penerbitan Bank Garansi

Jangka waktu penjaminan adalah Sesuai jangka waktu Bank Garansi maksimal 12 (duabelas) bulan.

Risiko yang dijamin adalah kerugian Bank akibat pencairan Bank Garansi oleh Penerima Bank Garansi (Obligee).

Nilai jaminan adalah sebesar 100% dari Nilai Bank Garansi sedangkan besarnya pencairan jaminan adalah sebesar Kerugian Bank, maksimal adalah sebesar nilai Bank Garansi.

Pembayaran pencairan jaminan adalah selama maksimum 14 (empat belas) hari kerja setelah tuntutan pencairan.

Daluwarsa pencairan penjaminan adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak Bank Garansi jatuh tempo.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dilengkapi didalam collateral adalah :

  • Letter of Indemnity
  • Cash Collateral minimal 20% apabila proyek/pekerjaan yang dijamin berisiko cukup tinggi.
  • Fixed assets apabila diperlukan.
  • Pengikatan secara fidusia, dilakukan oleh Asuransi ASEI.

Subrogasi adalah merupakan hak dari penjamin untuk memperoleh pemulihan kerugian dari pihak terjamin, dalam hal penjamin telah membayarkan ganti rugi (klaim) kepada penerima jaminan. Subrogasi dalam rangka penjaminan ini dilaksanakan melalui pengalihan collateral secara otomatis sesaat setelah pencairan jaminan.

Komponen-komponen yang menjadi biaya penjaminan adalah:

  1. Jasa Jaminan
  2. Biaya Administrasi
  3. Bea Meterai

Jenis-jenis Jaminan Ulang Bank Garansi adalah sebagai berikut:

  • Bid/ Tender Bond
  • Performance Bond
  • Advance Payment Bond
  • Maintenande Bond
  • Supply Bond
  • Custom Bond
  • Custom Bond - Vooruitslag
  • Custom Bond - OB 23
  • Custom Bond - EPTE
  • Custom Bond - PPJK
  • Jaminan Pembayaran - ICAC
  • Jaminan Pembayaran
  • Jaminan Pembayaran - Angkutan Lanjut