| OBJEK PERTANGGUNGAN |
Kredit Modal Kerja (Ekspor / Non-Ekspor) |
| VALUTA PERTANGGUNGAN |
Dalam valuta Rupiah dan/atau Dollar Amerika Serikat |
| JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN |
Sesuai jangka waktu Kredit, maksimal 12 bulan |
| DEBITUR TERTANGGUNG |
Eksportir/Non Eksportir yang telah mempunyai kontrak ekspor/kontrak penjualan atau rencana penjualan. |
| PENGAJUAN PERTANGGUNGAN |
Case by Case dan Asuransi ASEI akan menerbitkan Keputusan Limit Pertanggungan untuk setiap Debitur. |
| RISIKO YANG DITANGGUNG |
Kerugian Bank atas pencairan Kredit yang disebabkan Debitur gagal melunasi Kredit (Kredit dinyatakan kolektibilitas 5) kecuali kemacetan kredit yang disebabkan oleh :
- Tertanggung tidak menjalankan kewajibannya sesuai Pedoman Perkreditan/Memorandum Kredit.
- Kerugian yang dapat ditutup oleh Asuransi Kerugian lainnya.
|
| RISK SHARING |
| Asuransi ASEI |
BANK |
| 70% |
30% |
|
| HAK TUNTUTAN GANTI RUGI |
Tuntutan Ganti Rugi dapat segera diajukan setelah Kredit dikategorikan macet (kolektibilitas 5). |
| PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI |
Penanggung akan menyelesaikan proses Tuntutan Ganti Rugi dari Tertanggung selama 30 hari dan akan membayarkan ganti rugi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Persetujuan Ganti Rugi. |
| BESARNYA GANTI RUGI |
70% dari Nilai Kerugian
Nilai Kerugian adalah sebesar saldo dari debet Rekening Pinjaman Debitur pada saat kredit dinyatakan macet /kolektibilitas 5, maksimum sebesar Plafon Kredit. |
| SUBROGASI |
- Hak Penanggung yang timbul setelah adanya pembayaran ganti rugi oleh Penanggung
- Besarnya hak subrogasi adalah sebesar Pembayaran Ganti Rugi.
|
| BIAYA PERTANGGUNGAN |
- Premi x Plafon Kredit
- Biaya Administarsi
- Bea Meterai
Premi sebesar 1,50% s/d 2,00 p.a
Biaya-biaya tersebut diatas dikenakan berdasarkan Deklarasi yang telah diajukan Bank.
|
| OBJEK PERTANGGUNGAN |
Modal Kerja Transaksional |
| VALUTA PERTANGGUNGAN |
Dalam valuta Rupiah dan/atau Dollar Amerika Serikat |
| NILAI PERTANGGUNGAN |
Sebesar Nilai pencairan/penarikan kredit yang sesuai pada Surat Akseptasi |
| JANGKA WAKTU PERTANGGUNGAN |
Sesuai jangka waktu Pembiayaan, maksimal 6 bulan |
| DEBITUR TERTANGGUNG |
Eksportir/Non Eksportir yang telah mempunyai kontrak ekspor/kontrak penjualan dan telah memiliki KLP |
| PENGAJUAN PERTANGGUNGAN |
Case by Case dan Asuransi ASEI akan menerbitkan Keputusan Limit Pertanggungan untuk setiap Debitur. |
| RISIKO YANG DITANGGUNG |
Kerugian Bank atas pencairan Kredit yang disebabkan Debitur gagal melunasi pada saat jatuh tempo kecuali kerugian yang disebabkan oleh :
- Tertanggung melaksanakan pencairan kredit tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertera dalam Memorandum Kredit.
- Kerugian yang dapat ditutup pertanggungannya oleh asuransi kerugian lain termasuk perluasannya.
|
| RISK SHARING |
| Asuransi ASEI |
BANK |
| 80% |
20% |
|
| PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI |
Surat Persetujuan Ganti Rugi akan diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak Tuntutan Ganti Rugi diajukan.
Penanggung akan membayarkan Ganti Rugi selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Ganti Rugi. |
| BESARNYA GANTI RUGI |
80% dari Nilai Kerugian
Nilai Kerugian adalah maksimum sebesar Nilai Pertanggungan/Pembiayaan. |
| SUBROGASI |
Hak PENANGGUNG yang timbul setelah adanya pembayaran ganti rugi.
Setiap hasil pemulihan kerugian kredit macet yang diterima akan dibagi secara proporsional. |
| BIAYA PERTANGGUNGAN |
Premi x Nilai Pertanggungan
Premi sebesar 0,35% untuk 3 (tiga) bulan pertama dan 0,1% untuk 1 (satu) bulan berikutnya.
Biaya-biaya tersebut diatas dikenakan berdasarkan pengajuan deklarasi. |