Pengertian Asuransi Umum

Sejak tahun 2002 Asuransi ASEI telah menjalankan usaha di bidang Asuransi Umum untuk melengkapi produk yang telah ada sebelumnya dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih lengkap kepada para nasabahnya.
Asuransi ASEI memiliki tidak kurang dari 19 jenis produk yang terbagi dalam 7 kelompok besar kelas bisnis sebagai berikut :

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam, kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba. Selain itu, disediakan juga jaminan atas kerugian sebagai akibat terganggunya usaha (business interruption) yang disebabkan kebakaran.

  • Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
    Harta benda yang umumnya diasuransikan dengan jaminan PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll. Ganti rugi diberikan kepada tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan. Harta benda yang umumnya diasuransikan dalam polis PSKI adalah rumah tinggal, kantor, ruko, dll.

  • Industrial All Risks (IAR) atau Property All Risks (PAR)
    Jaminan dalam polis ini lebih luas dari pada jaminan di PSKI. Polis asuransi ini memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh peristiwa yang tiba-tiba dan tidak terduga kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh polis ini antara lain kerugian akibat bencana alam seprti banjir, tanah longsor, badai, dll. Property yang biasanya dipertanggungan dengan polis ini adalah pabrik, gedung perkantoran, hotel, apartemen, shopping center, dll.

Asuransi Rekayasa adalah salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan konstruksi; material; peralatan atau mesin-mesin) selama masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.

Perluasan pertanggungan dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya.

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar yaitu Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non-Proyek :

    Jenis pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu :
  • Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks / CAR)
    Asuransi CAR memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.
  • Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance / EAR)
    Asuransi EAR memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau pemasangannya.
    Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek, yaitu:
  • Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance / E.E.I)
    Asuransi EEI memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas peralatan elektronik akibat bahaya yang datangnya dari luar, misalnya short circuit, kebakaran, dll. Contoh: asuransi peralatan studio televisi, CCTV, peralatan telekomunikasi, dll
  • Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance / M.B)
    Asuransi MB memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian atas mesin-mesin yang rusak atau berhenti beroperasi yang diakibatkan oleh kerusakan mesin itu sendiri dan bukan berasal dari bahaya yang datangya dari luar. Contoh: asuransi mesin-mesin pabrik, refrigerator, dll.
  • Loss of Profit following Machinery Breakdown (M.L.O.P) Insurance
    Asuransi MLOP memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan kotor (Gross Profit) yang timbul dari rusaknya mesin-mesin, refrigerator dan mesin-mesin lain yang dijamin dibawah polis asuransi Machinery Breakdown.
  • Boiler & Pressure Vessel Insurance
    Asuransi ini menjamin kerugian akibat meledaknya boiler (ketel uap) atau pressure vessel (bejana tekan). Jaminan yang diberikan antara lain kerusakan pada objek yang dipertanggungkan, kerusakan pada harta benda milik Tertanggung, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan atau kerusakan property.
  • Deterioration of Stock (D.O.S) Insurance
    Asuransi D.O.S memberikan jaminan kerugian atas pembusukan barang-barang di dalam ruangan pendingin akibat kerusakan mesin pendingin. Untuk bisa mendapatkan jaminan klaim asuransi ini, maka mesin pendingin tersebut harus diasuransikan di bawah polis Machinery Breakdown.
  • Civil Engineering Completed Risk (C.E.C.R) Insurance
    Asuransi ini memberikan jaminan untuk pekerjaan sipil yang selesai dibangun seperti jembatan, bendungan, pelabuhan, dan bangunan sipil lainnya. Jaminan yang diberikan polis ini antara lain kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, dll.
  • Asuransi Peralatan Berat (Contractor's Plant and Machinery / CPM)
    Asuransi CPM ini memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada alat-alat berat yang digunakan yang disebabkan oleh bahaya tabrakan, terguling, pencurian, bencana alam, dll. Contoh: asuransi untuk traktor, excavator, buldozer, dll.

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang. Jenis risiko yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut Institue Cargo Claises (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC "A"; ICC "B" dan ICC "C".

  • Asuransi Rangka Kapal (Hull & Machinery Insurance):
    memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils)
  • Asuransi Pembangunan Kapal (Builders Risks Insurance)
    memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya.
  • Ship Repaires Liability Insurance
    memberikan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal.
  • Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) :
    menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.
    Jenis Liability Insurance : Public Liabuility Insurance, Commercial General Liability atau CGL yang meliputi (Public Liability, Employers Liability, Automobile Liability, Workmens Compensation)
  • Asuransi Uang (Money Insurance)
    memberikan jaminan atas kehilangan uang dan/atau yang disetarakan dengan uang (cek, bank notes, wesel, dsb) milik Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi, atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya uang Tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
    Jenis Money Insurance : Cash in Transit (CIT), Cash in Safe (CIS), Cash in Cashier Box, Fidelity Guarantee.
  • Asuransi Kecelakaan Diri
    memberikan jaminan atas tanggung jawab pihak galangan kapal pada saat memperbaiki/mereparasi kapal.

    Program reasuransi otomatis yang dimiliki oleh ASEI adalah menggunakan Exess of Loss Treaty dengan Reasuradur yang didukung oleh reasuransi dalam dan luar negeri.

      Reasuradur Luar Negeri:
    • Munich Reinsurance Company
    • Best Reinsurance
    • Malaysian Reinsurance Bernad
    • Trust International Insurance Co. BSC - Labuan
      Reasuradur Dalam Negeri:
    • PT. Reasuransi International Indonesia
    • PT. Reasuransi Nasional Indonesia
    • PT. Tugu Jasapratama Reasuransi Indonesia
    • PT. Maskapai Reasuransi Indonesia
    • PT. Asuransi Jasa Indonesia
    • PT. Asuransi Bangun Askrida
    • PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967
    • PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
    • PT. Asuransi Jasaraharja Putera

    -------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi ext.250 atau email ke amiruddin@asei.co.id
    -------------------------------------------------------------------------------------------------------