Asuransi ASEI memperoleh Penghargaan GOOD INSURANCE 2009 peringkat ke 3 untuk kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Modal diatas Rp. 250 Miliar yang diadakan oleh Majalah Media Asuransi
08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor
Suretyship Adalah suatu bentuk Penjaminan dimana ASEI (Surety Company)
menjamin Principal (kontraktor/vendqr/supplier/ konsultan/perusahaan)
akan melaksanakan kewajiban atas suatu prestasi / kepentingan kepada
Obligee (Bouwheer / Beneficiary) sesuai kontrak/perjanjian antara Principal
dan Obligee dan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak-pihak yang terkait dalam Suretyship
Pihak-pihak yang terkait dan hubungan-hubungannya dalam Suretyship
digambarkan sebagai berikut:
Principal, adalah pelaksana pekerjaan yang mendapat pekerjaan dari pemilik pekerjaan (Obligee) dan membutuhkan jaminan dari penjamin (Surety)
Dalam Construction Contract Bond, Principal adalah konstraktor bangunan
Dalam Supply Contract Bond, Principal adalah penyalur barang/ Supplier
Dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk
Obligee, adalah pemilik pekerjaan yang menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada Principal yang mempersyaratkan adanya jaminan dari pihak ketiga (Surety Company). Obligee dapat berupa perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya.
Surety, adalah perusahaan asuransi kerugian yang menerbitkan jaminan (Surety Bond) atas permintaan Principal untuk menjamin pembayaran kepada Obligee apabila Principal tidak dapat menyelesaikan sesuai kontrak antara Principal dan Obligee.
Jenis-jenis Suretyship
Bid/ Tender Bond, Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti
tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi
jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan
diri
Performance Bond
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan /
menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Advance Payment Bond
Merupakan taminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang
Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan
Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal
untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan
pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
Maintenance Bond Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa Mat Berat, Jaminan Progress Payment.
Contra Bank Garansi
Supply Bond
Customs Bond Jaminan atas pungutan Negara dalam bentuk Bea Masuk (BM). Bea Masuk Tambahan (BMT), Pajak Pert-ambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPn-BM) serta pajak yang dipungut oleh Bendahara Negara atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan ekspor / impor (Pph Pasal 22) yang pembebanannya diberikan kepada produsen barang-barang untuk diekspor kembali.
Customs Bond - Voorruitslag
Customs Bond - OB - 23
Customs Bond - EPTE
Customs Bond - untuk perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)
Customs Bond - Angkut Lanjut
Jaminan Pembayaran Angkutan Udara
Jaminan Pembayaran
Excise Bond Jaminan atas pungutan Negara yang dikenakan terhadap produsen dan importir barang kena cukai (BKC) yang diproduksi oleh industri Etanol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ataupun hasil tembakau
Back-up treaty Suretyship yang dimiliki
Back-up Treaty Suretyship yang dimiliki Asuransi ASEI adalah berkapasitas Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).