Asuransi ASEI memperoleh Penghargaan GOOD INSURANCE 2009 peringkat ke 3 untuk kategori Perusahaan Asuransi Umum dengan Modal diatas Rp. 250 Miliar yang diadakan oleh Majalah Media Asuransi




08.02.2010
Infobank
Kiprah Asuransi ASEI dalam Menunjang Pengembangan Ekspor


08.02.2010
Kontan
ASEI targetkan premi tumbuh 25%





04.01.2010
Pengarahaan Direksi Awal Tahun 2010

22-24.01.2010
REKERNAS 2010,
PT. Asuransi ASEI




Ikhtisar Keuangan

IKHTISAR KEUANGAN
(Dalam Jutaan Rupiah)
NO URAIAN

2008
(Audited)

2007
(Audited)

2006
(Audited)

1 Total Aktiva 651,036 628,666

617,031

2 Total Investasi 554,121 527,379 516,188
3 Total Modal Sendiri 566,431 545,362 528,685
4 Total Kewajiban 84,605 83,303 88,346
5 Premi Bruto 216,484 202,763 115,605
6 Premi Netto 55,395 55,292 71,364
7 Beban Klaim Netto 26,294 45,537 70,370
8 Hasil Underwriting 30,786 13,319 30,667
9 Hasil Investasi 47,661 51,295 49,078
10 Beban Usaha 49,439 43,328 41,703
11 Laba Usaha 29,008 21,286 19,950
12 Laba Sebelum Pajak 29,315 21,656 19,564
13 Laba Bersih 29,616 21,481 20,684


RASIO KEUANGAN
(Dalam Jutaan Rupiah)
NO URAIAN 2008
(Audited)
2007
(Audited)
2006
(Audited)
BATAS TINGKAT SOLVABILITAS
A. Tingkat Solvabilitas:
a. Kekayaan Yang Diperkenankan
b. Kewajiban
c. Jumlah Tingkat Solvabilitas
624,771
84,605
540,166
566,926
83,303
483,623
542,327
88,346
453,981
B. BTSM *) 41,227 26,664 26,664
C. Kelebihan (Kekurangan) BTS 498,939 455,749 427,317
D. Rasio Pencapaian (%) **) 1,310% 1,735% 1,703%
INFORMASI LAIN
A. Jumlah Deposito Wajib 2,000 2,000 2,000
B. Rasio Investasi (SAP) Terhadap Cadangan Teknis dan Utang Klaim (%) 938,10% 920,63% 797,60%
C. Rasio Retensi Sendiri Terhadap Modal Sendiri (%) 9,78% 9,19% 12,14%
D. Rasio Jumlah Premi Penutupan Langsung Terhadap Premi Penutupan Tidak Langsung (%) 2,407,68% 1,274,56% 747,16%
E. Rasio Likuiditas (%) 680,88% 667,21% 604,07%
F. Rasio Beban (Klaim, Usaha dan Komisi) Terhadap Pendapatan Premi Netto (%) 155,30% 173,03% 160,09%

Keterangan:

*) BTSM (Batas Tingkat Solvabilitas Minimum) adalah suatu jumlah minimum tingkat solvabilitas yang ditetapkan, yaitu sebesar jumlah dana yang dibutuhkan untuk menutup kemungkinan terjadinya risiko kerugian yang timbul sebagai akibat dari deviasi pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

**) Sesuai dengan Pasal 43 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, rasio pencapaian BTS sekurang-kurangnya 120 % pada akhir tahun 2003.