Asuransi Kredit Perdagangan Dalam Negeri (DCI)

Asuransi Kredit Perdagangan Dalam Negeri (DCI)

Memberikan perlindungan kepada eksportir atas risiko tidak diterimanya pelunasan tagihan

Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (penjual) terhadap risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari pembeli didalam negeri (domestic) yang disebabkan oleh risiko komersial.

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Penjualan, meningkatkan daya saing penjual/Seller karena dapat memberikan penawaran yang lebih menarik kepada pembeli/buyer karena adanya rasa aman dari penjual terhadap transaksi yang dilakukan.
  2. Memberikan perlindungan atas kemungkinan gagal bayar (Stabilisasi kondisi keuangan penjual/seller) Kegagalan pembayaran (sebagian atau seluruhnya) dari pembeli/buyer merupakan risiko yang tidak dapat dihindari oleh penjual/seller. Dengan asuransi, maka risiko tersebut akan beralih kepada Asuransi Asei sehingga tertanggung/penjual terhindar dari kerugian/gangguan keuangan.
  3. Memperbaiki Manajemen Kredit, menjaga kewaspadaan manajer kredit. Mereka mengetahui apabila mereka tidak mengikuti prosedur dengan benar, maka piutang mereka akan dalam bahaya.