Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi Pengangkutan Barang

Memberikan perlindungan dari kerusakan dan kerugian atas barang-barang yang diangkut

Asuransi Asei memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.

Berikut cakupan yang kami tawarkan:

  1. Asuransi Pengangkutan Barang/Marine Cargo (MC)

    Asuransi yang menjamin kerusakan/kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang, seperti kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), kegiatan bongkar muat di pelabuhan darurat, kebakaran, sambaran petir, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average), dan penyebab-penyebab lainnya. Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah perusahaan dan perorangan langsung/instansi.

  2. Asuransi Marine/Air Cargo Inter Island (MACII)
  3. Asuransi Marine Cargo Open Cover (MCOC)
  4. Asuransi Marine/Air Cargo Export Import (MACEI)
  5. Asuransi Marine/Air Cargo In Land Transit (MACILT)