Asuransi Asei menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Asuransi Kecelakaan Diri mencakup Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia...
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan jaminan atas kehilangan uang Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi, atau tempat penyimpanan uang lainnya selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain, selama...
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh...
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis. Jenis-jenis Produk Asuransi...
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin risiko kerusakan/kerugian atas rangka pesawat, suku cadang pesawat, risiko perang dan pembajakan, tanggungjawab hukum terhadap pihak ketiga, tanggungjawab hukum terhadap penumpang pesawat, personal accident crew, air crew...
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin kerusakan atau kerugian pada peralatan eksplorasi dan produksi minyak lainnya baik di darat (onshore) maupun di laut (offshore), meliputi Oil and Gas Onshore and Offshore Exploration, Oil...
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan. Berikut cakupan yang kami tawarkan: Asuransi...
SelengkapnyaAsuransi Asei menjamin kerugian akibat kerusakan material (pada mesin, peralatan elektronik, dan lainnya) atau kerugian akibat tanggungjawab terhadap pihak ketiga yang terjadi selama masa pembangunan (construction) atau pada saat pemasangan...
SelengkapnyaAsuransi Asei memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari...
Selengkapnya