Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor (EBI)

Asuransi Pembiayaan Tagihan Ekspor (EBI)

Perlindungan kepada bank yang akan memberikan pembiayaan terhadap risiko tidak diterimanya pelunasan

Asuransi yang memberikan perlindungan (proteksi) kepada bank yang mengambil alih (negosiasi) tagihan ekspor nasabah/debitur/eksportir terhadap wanprestasi dari pembeli luar negeri (Importir) yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau resiko politik. Asuransi ini disediakan untuk menjamin negosiasi Tagihan Ekspor untuk Wesel Ekspor atas dasar Usance LC dari Issuing Bank, Document Against Acceptance(DA), atau Documen Against Acceptance (DP) dan Open Account (O/A).

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Risiko yang Ditanggung : Risiko komersial (importir pailit (bangkrut), importir cidera janji/wanprestasi, importir menolak menerima barang) dan Risiko politik (larangan transfer devisa, pembatasan quota impor, pencabutan ijin usaha impor, perang atau tindakan permusuhan lainnya di negara importir).
  2. Biaya Pertanggungan : Sebesar 85% dari kerugian yang diderita Bank atas pencairan fasilitas pembiayaan wesel ekspor kepada Nasabah/Debitur/Eksportir yang telah diberikan limit pertanggungan oleh Asuransi Asei.