Autosei merupakan Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Roda Empat atau lebih berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
SelengkapnyaAutosei merupakan Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Roda Empat atau lebih berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
SelengkapnyaMotoAsei adalah Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua Syariah berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda dua
SelengkapnyaPesonAsei adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pelajar yang merupakan produk asuransi umum dengan prinsip syariah yang memberikan perlindungan terhadap pelajar atas risiko kematian, cacat tetap, dan biaya pengobatan, santunan rawat inap serta santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan diri.
SelengkapnyaGriyAsei adalah Asuransi kebakaran berdasarkan prinsip syariah yang memberikan proteksi atas kerusakan atau kerugian akibat risiko-risiko kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, petir dan asap.
SelengkapnyaAsuransi Syariah adalah asuransi berdasarkan prinsip syariah dengan usaha tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah:
Adalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Akad Mudharabah adalah akad untuk memberikan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Asuransi Asei memiliki beberapa jenis produk Asuransi Umum Syariah seperti dibawah ini.
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia