Autosei merupakan Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Roda Empat atau lebih. Produk asuransi umum berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang di pertanggungkan oleh Peserta. Adapun jenis pertanggungan yang dijamin, yaitu:
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun kehilangan atau keseluruhan pada kendaraan bermotor akibat kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Jaminan ganti rugi atas kerusakan keseluruhan (Hanya Kerugian Total Saja) pada kendaraan bermotor akibat kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
Maksimum untuk Jaminan Comprehensive 5 Tahun dan Total Loss Only adalah 15 Tahun.
Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang diasuransikan.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan dan huru hara.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme dan sabotase.
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi.
Jaminan cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap/kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan yang diasuransikan apabila terjadi kecelakaan.
Berlaku selama 1 tahun sejak Peserta melakukan kesepakatan dengan Pengelola.
Peserta atau Penerima Manfaat wajib sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian klaim melalui Kantor Cabang, Kantor Pusat atau Customer Service atau dapat melalui WA kepada Marketing.
Direct Line
Fax.
Line Marketing
Direct Line
Fax.
Line Marketing
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia