Autosei

Autosei

Memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang di pertanggungkan oleh Peserta

Autosei merupakan Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah Roda Empat atau lebih. Produk asuransi umum berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang di pertanggungkan oleh Peserta. Adapun jenis pertanggungan yang dijamin, yaitu:

Comprehensive

Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun kehilangan atau keseluruhan pada kendaraan bermotor akibat kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

Total Loss Only (TLO)

Jaminan ganti rugi atas kerusakan keseluruhan (Hanya Kerugian Total Saja) pada kendaraan bermotor akibat kejatuhan benda lain, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

USIA KENDARAAN

Maksimum untuk Jaminan Comprehensive 5 Tahun dan Total Loss Only adalah 15 Tahun.

SYARAT KEPERSERTAAN

  1. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) Asuransi Kendaraan Bermotor.
  2. Menyampaikan Copy STNK, SIM dan Foto Nomor Rangka dan Mesin serta Casco Kendaraan atau survey.

TARIF

Jaminan Comprehensive

Total Loss Only

PERLUASAN JAMINAN

  1. Tanggung Jawab Pihak Ke-3

    Jaminan ganti rugi atas tuntutan pihak ketiga, yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan yang diasuransikan.

  2. Kerusuhan dan Huru Hara

    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan dan huru hara.

  3. Terorisme dan Sabotase

    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh terorisme dan sabotase.

  4. Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi

    Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi.

  5. Kecelakaan Diri

    Jaminan cidera badan yang mengakibatkan cacat tetap/kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan yang diasuransikan apabila terjadi kecelakaan.

PERIODE ASURANSI

Berlaku selama 1 tahun sejak Peserta melakukan kesepakatan dengan Pengelola.

MEKANISME KLAIM

Peserta atau Penerima Manfaat wajib sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian klaim melalui Kantor Cabang, Kantor Pusat atau Customer Service atau dapat melalui WA kepada Marketing.

DOKUMEN KLAIM

  1. Dokumen Polis Asuransi.
  2. Formulir Klaim yang telah di isi Peserta.
  3. Dokumen lain yang relevan.
Hijab Girl
WhatsApp

085772077334

Direct Line

021-57903535
WhatsApp

082288432666

Fax.

021-57904031-32
Email

syariah@asei.co.id

Line Marketing

085772077334
WhatsApp

085772077334

WhatsApp

082288432666

Email

syariah@asei.co.id

Hijab Girl

Direct Line

021-57903535

Fax.

021-57904031-32

Line Marketing

085772077334