MotoAsei adalah Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua Syariah. Produk Asuransi Kendaraan Bermotor Roda Dua berdasarkan prinsip syariah yang memberikan jaminan atas kerugian dan kehilangan kendaraan bermotor roda dua yang di pertanggungkan oleh Peserta.
Kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Peserta atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis; yang diakibatkan oleh menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek, kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis.
Maksimum adalah 20 tahun.
Berlaku selama 1 tahun sejak Peserta melakukan kesepakatan dengan Pengelola.
Peserta, setelah mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib memberitahu Perusahaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Direct Line
Fax.
Line Marketing
Direct Line
Fax.
Line Marketing
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia