Tentang PPID

PPID PT Asuransi Asei Indonesia: Transparansi dan Akses Informasi Publik

 

PT Asuransi Asei Indonesia: Anak Usaha Indonesia Re yang Berkomitmen dalam Perlindungan Asuransi,  Asei berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab kepada publik. Komitmen ini diwujudkan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang berperan sebagai pengelola dan penyedia informasi bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

PPID PT Asuransi Asei Indonesia hadir untuk memastikan bahwa setiap pemohon informasi dapat mengakses data yang dibutuhkan dengan mudah dan cepat. Melalui mekanisme yang jelas dan berbasis digital, kami menyediakan informasi terkait layanan asuransi, kebijakan perusahaan, kinerja keuangan, serta berbagai aspek lainnya yang relevan dengan keterbukaan informasi publik.

 

Sebagai wujud transparansi, PT Asuransi Asei Indonesia juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam memperoleh informasi. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi akan meningkatkan kepercayaan publik serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap aktivitas perusahaan.

 

Untuk mengajukan permohonan informasi, masyarakat dapat mengakses layanan PPID kami melalui website resmi PT Asuransi Asei Indonesia atau menghubungi kontak yang tersedia. Kami siap melayani dengan prinsip keterbukaan, profesionalisme, dan integritas.