PPID

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Selamat datang di

Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi

Gambaran Singkat Pembentukan PPID
PT Asuransi Asei Indonesia

Untuk membangun keterbukaan informasi publik, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis yang mencakup aspek struktur, substansi, dan infrastruktur.

Pada aspek struktur, Asei menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta membentuk struktur pendukungnya. Penetapan PPID diatur melalui Keputusan Direksi Nomor No. 11/079/SKD.KE/HKM 26 September 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Asuransi Asei Indonesia.

 

Pada aspek substansi, Asei telah menyusun sejumlah standar operasional prosedur (SOP) sebagai panduan implementasi layanan informasi publik. SOP tersebut meliputi:

 

  • SOP Pelayanan Informasi
  • SOP Penanganan Keberatan
  • SOP Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
  • SOP Penyusunan Laporan Layanan Informasi
  • SOP Pengujian Konsekuensi
  • SOP Pendokumentasian Informasi Publik

 

Pada aspek infrastruktur, Asei menyediakan berbagai sarana layanan informasi publik, baik offline maupun online, yang dirancang untuk menjamin aksesibilitas yang setara bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.