Sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung keterbukaan informasi publik, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini berperan penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas.
Pada aspek struktur, Asei telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pembentukan organisasinya. Penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Direksi Nomor No. 11/079/SKD.KE/HKM tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Asuransi Asei Indonesia, yang diterbitkan pada 26 Septembner 2024.
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia