Untuk membangun keterbukaan informasi publik, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis yang mencakup aspek struktur, substansi, dan infrastruktur.
Pada aspek struktur, Asei menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta membentuk struktur pendukungnya. Penetapan PPID diatur melalui Keputusan Direksi Nomor No. 11/079/SKD.KE/HKM 26 September 2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Asuransi Asei Indonesia.
Pada aspek substansi, Asei telah menyusun sejumlah standar operasional prosedur (SOP) sebagai panduan implementasi layanan informasi publik. SOP tersebut meliputi:
Pada aspek infrastruktur, Asei menyediakan berbagai sarana layanan informasi publik, baik offline maupun online, yang dirancang untuk menjamin aksesibilitas yang setara bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Gedung Menara Kadin Indonesia, Lantai 21-22 Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3 Jakarta 12950 – Indonesia
Copyright © 2023 PT Asuransi Asei Indonesia