PPID

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

TUGAS & WEWENANG PPID ASEI

ATASAN PPID

  1. Menunjuk PPID dan Pejabat Pelaksana;
  2. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  3. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  4. MMwakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  5. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan Pejabat Pelaksana.

TIM PERTIMBANGAN

  1. Memberikan pertimbangan dalam penyusunan arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;

  2. memberikan pertimbangan dalam pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik; memberikan Pertimbangan dalam pengujian konsekuensi;

PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;

  3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Mmenentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

PEJABAT PELAKSANA (PENYELENGGARA FUNGSI PPID PELAKSANA)

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

  3. Mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

    menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan menjamin ketersediaan dan akselerasi Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

  7. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik;
  8. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  9. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan;
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan Pejabat Pelaksana.

PETUGAS LAYANAN INFORMASI

Melakukan pelayanan atas permintaan informasi dan pelayanan atas keberatan dari Pemohon Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Asuransi Asei