PPID

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

TENTANG PPID ASEI

Mewujudkan Transparansi dan Akses Informasi Publik

 

Sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung keterbukaan informasi publik, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini berperan penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas.

 

Melalui PPID, Asei menyediakan layanan informasi yang mudah diakses oleh publik, baik secara online maupun offline. Kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang ramah, responsif, dan inklusif bagi seluruh kalangan.

 

Asei percaya bahwa akses informasi yang terbuka adalah salah satu kunci untuk membangun kepercayaan dan hubungan yang baik dengan masyarakat. Kami siap melayani segala kebutuhan informasi yang diperlukan melalui PPID kami, sebagai bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan perusahaan yang transparan dan profesional.

 

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) telah mengadopsi berbagai kebijakan dalam tiga aspek utama: struktur, substansi, dan infrastruktur.

 

Pada aspek struktur, Asei telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta pembentukan organisasinya. Penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Direksi Nomor No. 11/079/SKD.KE/HKM tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Asuransi Asei Indonesia, yang diterbitkan pada 26 Septembner 2024.