PPID

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Asei

Untuk membangun keterbukaan informasi publik, PT Asuransi Asei Indonesia (Asei) telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis yang mencakup aspek struktur, substansi, dan infrastruktur.

Pada aspek struktur, Asei menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta membentuk struktur pendukungnya. Penetapan PPID diatur melalui Keputusan Direksi Nomor 00033/HK.04.02/00/Asei/06/2024 tentang Pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Kebijakan Layanan Informasi PT Asuransi Asei Indonesia, yang menggantikan Keputusan Direksi Nomor 00041/HK.04.02/00/Asei/08/2023. Regulasi baru ini ditetapkan pada 28 Juni 2024 untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya yang diterbitkan pada 16 Agustus 2023.

Profil Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PT Asuransi Asei Indonesia

Ucu Abdul Barri – Corporate Secretary

 

Lahir di Tasikmalaya, merupakan lulusan Administrasi Negara di Universitas Jenderal Soedirman dan melanjutkan studi Magister Manajemen Stratejik di Universitas Paramadina. Bergabung di Asei sejak tahun 2011 sebagai Analis Perencanaan dan Pengembangan Usaha di Kantor Pusat. Pada tahun 2014 sempat bergabung dengan Tim Pembentukan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) IndonesiaRe. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Usaha, Kepala Seksi Sekretariat dan Manajemen Mutu, Kepala Bagian Perencanaan Usaha, Kepala Bagian Sekretariat, Humas dan Perencanaan Usaha.

Saat ini menjabat sebagai Plt. Kepala Sekretaris Perusahaan.