Asuransi Pembiayaan Tagihan Dalam Negeri (DCIF)

Asuransi Pembiayaan Tagihan Dalam Negeri (DCIF)

Memberikan proteksi kepada bank yang mengambil alih tagihan ekspor terhadap wanprestasi dari Importir

Asuransi yang memberikan perlindungan kepada bank yang akan memberikan pembiayaan kepada nasabah/debitur/penjual terhadap kemungkinan risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan dari pembeli didalam negeri (domestik) yang disebabkan risiko komersial.

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Risiko yang Ditanggung : Risiko komersial (Pembeli mengalami kebangkrutan (Buyers’ bankruptcy), Pembeli dinyatakan Pailit (Insolvensi), Pembeli menolak atau tidak mampu membayar barang-barang yang telah dikirimkan penjual).
  2. Besaran Ganti Rugi : Asuransi Asei akan membayar ganti rugi maksimal sebesar 85% dari kerugian yang diderita Bank atas pembiayaan tagihan domestik (tidak termasuk bunga dan denda).
  3. Biaya Pertanggungan : Besarnya premi dihitung dari Rate premi untuk bank-bank (telah memiliki perjanjian kerjasama) single flat rate.