Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi kepada bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) atas risiko kegagalan debitur didalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) yang diberikan oleh bank/LKNB. Asuransi Kredit terdiri dari 2 jenis yaitu Asuransi Kredit Produktif dan Asuransi Kredit Konsumtif.
Asuransi Kredit Konsumtif:
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian Tertanggung (bank) yang disebabkan oleh kegagalan debitur dalam melunasi kredit yang bertujuan untuk pembelian propoerti seperti : Rumah, Rumah Toko (Ruko), Apartemen, atau Kavling yang bersifat residensial sehingga kondisi kolektibilitas kredit menjadi 5 (macet) sesuai dengan pelaporan BI checking.
Proteksi yang diberikan kepada Tertanggung (bank) apabila debitur tidak dapat melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Tertanggung, disebabkan risiko kredit yang disebabkan karena menurunnya Kualitas Kredit, Debitur terkena PHK, meninggal dunia, atau Debitur yang berstatus Anggota Dewan (DPR/D) terkena pemberhentian atau Penggantian Antar Waktu (PAW).
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian Tertanggung (bank) yang disebabkan oleh kegagalan debitur dalam melunasi kredit yang sumber pembayarannya berasal dari sumber penghasilan tetap (gaji atau uang pensiunan) sehingga kondisi kolektibilitas kredit menjadi 5 (macet) sesuai dengan pelaporan BI checking.