Asuransi Perdagangan

Merupakan jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.

Export Credit Insurance (ECI)

Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (Eksportir) atas risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan tagihan ekspor dari Importir yang disebabkan resiko komersial atau resiko politik.

Domestic Credit Insurance (DCI)

Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (penjual) terhadap risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari pembeli didalam negeri (domestic) yang disebabkan oleh risiko komersial.

Export Bill Insurance (EBI)

Memberikan perlindungan (proteksi) kepada bank yang mengambil alih (negosiasi) tagihan ekspor nasabah/debitur/eksportir terhadap wanprestasi dari pembeli luar negeri (Importir) yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau resiko politik. Asuransi ini disediakan untuk menjamin negosiasi Tagihan Ekspor untuk Wesel Ekspor atas dasar Usance LC dari Issuing Bank, Document Against Acceptance(DA), atau Documen Against Acceptance (DP) dan Open Account (O/A).

Domestic Credit Insurance Financing (DCIF)

Memberikan perlindungan kepada bank yang akan memberikan pembiayaan kepada nasabah/debitur/penjual terhadap kemungkinan risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan dari pembeli didalam negeri (domestik) yang disebabkan resiko komersial.

Trade Insurance

Asuransi Perdagangan

Asuransi Perdagangan adalah jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.

Adapun manfaat asuransi perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Memitigasi risiko gagal bayar dari Eksportir.
  • Mengurangi piutang tak tertagih.
  • Meningkatkan penjualan ke Buyer eksisting.
  • Mendorong Eksportir melakukan ekspansi ke pasar-pasar baru.
  • Membantu Eksportir dalam melakukan penilaian risiko Buyer.
Trade Insurance

Kenapa Menggunakan Asuransi Perdagangan?

Trade Insurance

Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Tertanggung (Eksportir) atas risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan tagihan ekspor dari Importir yang disebabkan risiko komersial atau risiko politik.

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Memberikan perasaan aman kepada eksportir dalam menghadapi risiko ekspornya dan meningkatkan keberanian untuk menembus pasar ekspor yang baru dengan biaya premi yang sangat ringan.
  2. Eksportir dapat menawarkan atau memenuhi keinginan importir untuk menggunakan terms of payment dengan syarat pembayaran yang lunak (non L/C namun relatif memiliki tingkat risiko terjadi gagal bayar (default payment) lebih tinggi seperti Documents Against Acceptance, Documents Against Payment dan Open Account (O/A), risiko ini dapat dipertannggungkan pada Asuransi Asei.
  3. Eksportir dapat memenuhi permintaan pasar yang berasal dari importir terutama yang berada di non-tradisional market.
  4. Eksportir dapat menggunakan Asuransi Ekspor dalam rangka memperoleh pembiayaan diskonto wesel ekspor (post-shipment export financing) dimana Asuransi Ekspor merupakan jaminan tambahan kepada bank.
Trade Insurance

Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (penjual) terhadap risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari pembeli didalam negeri (domestic) yang disebabkan oleh risiko komersial.

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Meningkatkan Penjualan, meningkatkan daya saing penjual/Seller karena dapat memberikan penawaran yang lebih menarik kepada pembeli/buyer karena adanya rasa aman dari penjual terhadap transaksi yang dilakukan.
  2. Memberikan perlindungan atas kemungkinan gagal bayar (Stabilisasi kondisi keuangan penjual/seller) Kegagalan pembayaran (sebagian atau seluruhnya) dari pembeli/buyer merupakan risiko yang tidak dapat dihindari oleh penjual/seller. Dengan asuransi, maka risiko tersebut akan beralih kepada Asuransi Asei sehingga tertanggung/penjual terhindar dari kerugian/gangguan keuangan.
  3. Memperbaiki Manajemen Kredit, menjaga kewaspadaan manajer kredit. Mereka mengetahui apabila mereka tidak mengikuti prosedur dengan benar, maka piutang mereka akan dalam bahaya.
Trade Insurance

Asuransi yang memberikan perlindungan (proteksi) kepada bank yang mengambil alih (negosiasi) tagihan ekspor nasabah/debitur/eksportir terhadap wanprestasi dari pembeli luar negeri (Importir) yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau resiko politik. Asuransi ini disediakan untuk menjamin negosiasi Tagihan Ekspor untuk Wesel Ekspor atas dasar Usance LC dari Issuing Bank, Document Against Acceptance(DA), atau Documen Against Acceptance (DP) dan Open Account (O/A).

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Risiko yang Ditanggung : Risiko komersial (importir pailit (bangkrut), importir cidera janji/wanprestasi, importir menolak menerima barang) dan Risiko politik (larangan transfer devisa, pembatasan quota impor, pencabutan ijin usaha impor, perang atau tindakan permusuhan lainnya di negara importir).
  2. Biaya Pertanggungan : Sebesar 85% dari kerugian yang diderita Bank atas pencairan fasilitas pembiayaan wesel ekspor kepada Nasabah/Debitur/Eksportir yang telah diberikan limit pertanggungan oleh Asuransi Asei.

 

Trade Insurance

Asuransi yang memberikan perlindungan kepada bank yang akan memberikan pembiayaan kepada nasabah/debitur/penjual terhadap kemungkinan risiko tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan dari pembeli didalam negeri (domestik) yang disebabkan risiko komersial.

Adapun manfaat yang diperoleh sebagai berikut:

  1. Risiko yang Ditanggung : Risiko komersial (Pembeli mengalami kebangkrutan (Buyers’ bankruptcy), Pembeli dinyatakan Pailit (Insolvensi), Pembeli menolak atau tidak mampu membayar barang-barang yang telah dikirimkan penjual).
  2. Besaran Ganti Rugi : Asuransi Asei akan membayar ganti rugi maksimal sebesar 85% dari kerugian yang diderita Bank atas pembiayaan tagihan domestik (tidak termasuk bunga dan denda).
  3. Biaya Pertanggungan : Besarnya premi dihitung dari Rate premi untuk bank-bank (telah memiliki perjanjian kerjasama) single flat rate.