Tata Kelola Perusahaan

Implementasi penerapan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) Asuransi Asei dilaksanakan dengan mendasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Perwujudan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

  • Praktek Tata Kelola Perusahaan mengacu kepada prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kesetaraan dan kewajaran (fairness). Prinsip-prinsip tersebut menjadi referensi bagi pengambilan keputusan yang bertanggung jawab, menghindari konflik kepentingan, optimalisasi kinerja, dan peningkatan akuntabilitas.
  • Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan PT Asuransi Asei Indonesia diimplementasikan melalui tata kelola bagi Pemegang Saham, Direksi, jajaran manajemen, serta organ-organ pendukung lainnya.

 

Management

Pedoman Etika dan Perilaku (Code of ethic and conduct)

Kredibilitas perusahaan dan kepercayaan sangat erat kaitannya dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan. Pengelolaan perusahaan selain harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku juga harus menjunjung tinggi norma dan nilai etika. Kesadaran menjalankan etika yang baik akan meningkatkan dan memperkuat citra positif perusahaan.

Pemikiran tersebut menjadi dasar yang kuat bagi perusahaan untuk mewujudkan PT Asuransi Asei Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang disegani dan bermartabat dalam dunia usaha. Wujud dari niat tersebut adalah perumusan Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Ethic and Conduct) yang mengatur kebijakan nilai-nilai etis yang dinyatakan secara eksplisit sebagai suatu standar perilaku yang harus dipedomani oleh seluruh insan PT Asuransi Asei Indonesia.

Dengan komitmen dan konsistensi dalam menerapkan Pedoman Perilaku oleh seluruh insan PT Asuransi Asei Indonesia akan menciptakan suasana yang kondusif bagi pencapaian visi dan misi perusahaan.

Penerapan Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Ethic and Conduct)) ini dimaksudkan untuk:

  1. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika yang selaras dengan Visi dan Misi PT Asuransi Asei Indonesia.
  2. Menjabarkan nilai-nilai perusahaan (corporate values) sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan PT Asuransi Asei Indonesia dalam melaksanakan tugas.
  3. Menjadi acuan perilaku insan PT Asuransi Asei Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan para pemangku kepentingan.
  4. Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan PT Asuransi Asei Indonesia dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.

PT Asuransi Asei Indonesia senantiasa membangun suasana yang kondusif dalam berinteraksi dengan stakeholders untuk mendapatkan nilai tambah. Untuk itu PT Asuransi Asei Indonesia dalam berhubungan dengan stakeholders dilandasi dengan:

  1. Itikad baik
  2. Saling percaya dan konsekuen
  3. Transparan dan akuntabel
  4. Kesetaraan
  5. Saling menguntungkan
  6. Tidak bertentangan dengan peraturan dan aturan main di perusahaan.

 

Gratifikasi

Pedoman pengendalian gratifikasi harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh insan Asuransi Asei Indonesia. Untuk itu maka pihak-pihak yang terkait di lingkungan Perusahaan perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap pimpinan Unit Kerja di Kantor Pusat, Cabang dan Perwakilan agar memberikan informasi dan pengarahan kepada setiap insan Asuransi Asei Indonesia di lingkungan unit kerja masing-masing tentang penerapan pedoman pengendalian gratifikasi di Asuransi Asei Indonesia.
  1. Setiap pimpinan unit kerja di Kantor Pusat, Cabang dan Perwakilan agar memberikan keteladanan dengan bersikap sesuai standar etika sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang berlaku di lingkungan Asuransi Asei Indonesia, khususnya sikap keteladanan untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun melaporkan setiap gratifikasi yang wajib.
  2. Unit Pengendali Gratifikasi agar memonitor implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Asuransi Asei Indonesia dan melaporkan hasil implementasi kepada Direksi.
Management