Mekanisme atau sistem ini mempengaruhi penetapan dan pencapaian tujuan perusahaan, pemantauan dan penilaian risiko usaha, memaksimalkan upaya peningkatan kinerja dan pembentukan serta pengembangan budaya kerja di lingkungan perusahaan.
Bagi Asuransi Asei, penerapan tata kelola perusahaan yang baik bukan hanya sekadar kewajiban, namun sudah merupakan suatu keniscayaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan kepada publik. Pengembangan GCG selaras dengan best practices yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mendorong :
Pedoman-pedoman tersebut telah dilakukan perbaikan terakhir pada tahun 2013 sesuai SKD No. 28/0119/SKD.KN/HKM tanggal 31 Desember 2013 perihal Perangkat Pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).
Assessment terhadap penerapan GCG menjadi sangat relevan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi penerapan GCG dihadapkan pada best practices-nya, di samping untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang memerlukan perbaikan (areas of improvement).
Assessment dilakukan dengan menilai beberapa faktor yang menjadi tolak ukur dalam pelaksanaan GCG seperti Hak dan Tanggung Jawab Pemegang Saham, Hak dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi, Kebijakan Good Corporate Governance, Pengungkapan Informasi, Fungsi Audit dan Kelengkapan Komite-Komite.
Cakupan sertifikasi ini diterapkan untuk Asuransi Ekspor, Asuransi Kredit, Custom Bond dan Asuransi Umum.