PEDOMAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
A. LATAR BELAKANG
Perusahaan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) secara konsisten dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan kegiatan Perusahaan, setiap Insan Asei dituntut untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan penuh tanggung jawab, transparan dan akuntabel, serta dengan menghindari aktifitas/kegiatan yang mengarah kepada tindakan yang tidak beretika atau melanggar pedoman perilaku, dan benturan kepentingan.
Sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap implementasi tata ketola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), dan dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan Perusahaan, maka Perusahaan memandang penting untuk ditetapkan suatu Pedoman Whistleblowing System Asei.
B. TUJUAN
Tujuan Pedoman Whistleblowing System adalah sebagai berikut:
- Mencegah dan sebagai alat deteksi dini terhadap suatu tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan oleh insan Asei di lingkungan Perusahaan.
- Sebagai sarana bagi stakeholder (whistleblower) untuk melaporkan tindakan pelanggaran kode etik, pedoman perilaku dan benturan kepentingan yang dilakukan baik oleh Pegawai maupun Direksi Asei.
C. RUANG LINGKUP
Pedoman Whistleblowing System ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, mekanisme pelaporan, tata cara & syarat-syarat pelaporan, jaminan pelapor, mekanisme tindaklanjut pelaporan, evaluasi atas tindak lanjut pelaporan.