Asuransi Aneka

Asuransi Aneka

Memberikan jaminan atas kehilangan uang selama disimpan di dalam tempat penyimpanan uang

Asuransi Asei memberikan jaminan atas kehilangan uang Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi, atau tempat penyimpanan uang lainnya selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain, selama disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan, serta menjamin hilangnya uang Tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola keuangan.

Asuransi Aneka mencakup sebagai berikut:

  1. Asuransi Uang/Money Insurance

  2. Cash In Safe Insurance

    Asuransi untuk menjamin kerugian atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang peristiwanya terjadi di tempat/ruang penyimpanan selama 24 jam dalam sehari.

  3. Cash In Transit Insurance

    Asuransi untuk menjamin kerugian atas hilang/rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang peristiwanya terjadi di perjalanan pada saat pengiriman/ pengambilan dari tempat asal ke tujuan yang telah ditentukan.

  4. Asuransi Heavy Equipment (HE)

    Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan komprehensif atas kerugian total terhadap alat-alat berat (heavy equipements) seperti tractor, bulldozer, excavator, crane serta alat-alat berat lainnya yang mengalami kerusakan saat dioperasikan/digunakan di lokasi. Asuransi Heavy Equipment terdiri dari berbagai versi wordings, ada named perils dan ada juga unnamed perils karena sifatnya yang tailor-made, sehingga hal ini sangat bergantung pada perusahaan asuransi yang bersangkutan. Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah perusahaan, kontraktor, dan perorangan langsung/instansi.

  5. Asuransi Advertising Sign (AS)

  6. Asuransi Jaringan Pipa/Pipeline

  7. Asuransi Pencurian atau Perampokan/Burglary Insurance

    Asuransi ini menanggung kerugian akibat dari pencurian yang pencurinya memasuki ruangan yang ditempati Tertanggung dengan jalan kekerasan/pembongkaran dan juga menyebabkan kerusakan atas barang-barang milik Tertanggung.

  8. Asuransi Moveable All Risks Insurance (MAR)

    Asuransi yang memberikan jaminan ganti kerugian kepada Tertanggung atas kerusakan dan kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan oleh sebab apapun kecuali sebab yang dikecualikan, termasuk juga jaminan ganti rugi atas kerusakan dan kemusnahan harta benda yang sedang digunakan, dioperasikan, ataupun sedang disewa oleh klien Tertanggung.

  9. Asuransi Fidelity Guarantee (FG)