Memberikan perlindungan terhadap risiko kematian akibat kecelakaan diri peserta serta perluasan risiko kematian karena sakit, pemutusan hubungan kerja dan pembiayaan macet. Asuransi ini merupakan asuransi khusus ditujukan bagi Debitur Bank dengan nilai penggantian maksimum sebesar nilai pertanggungan yang disebutkan dalam ikhtisar polis.