Asuransi Harta Benda

Asuransi Harta Benda

Memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian harta benda.

Asuransi Asei memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas kerusakan atau kerugian harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, serta asap yang berasal dari kebakaran harta yang dipertanggungkan.

Berikut cakupan yang kami tawarkan:

  1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

    Asuransi Asei memberikan pertanggungan atas kerugian rusak atau musnahnya harta benda (bangunan beserta isinya) yang disebabkan oleh kebakaran atau karena sebab-sebab lain yang disebut dalam kontrak pertanggungan.

  2. Property All Risk (PAR) / Industrial All Risks (IAR)

    Asuransi Asei menjamin semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). PAR/IAR adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.

  3. Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI)/Earthquake

    Asuransi Asei menjamin kerusakan terhadap objek risiko (bangunan, pabrik, rumah, dan lain-lain) yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

  4. Asuransi Terrorisme and Sabotage (TAS)

    Asuransi Asei memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian/kerusakan obyek pertanggungan akibat tindakan terorisme dan sabotase. Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah perusahaan dan perorangan langsung/instansi.

  5. Asuransi Business Interuption (BI)

    Asuransi Asei memberikan jaminan atas kerugian/kehilangan pendapatan dari usaha Tertanggung akibat dari terjadinya risiko terhadap harta benda/property yang dipertanggungkan atau mengganti kehilangan/kekurangan dana yang diperlukan untuk menjalankan usaha sebagai akibat dari terjadinya risiko. Pihak yang dapat menjadi Tertanggung adalah perusahaan dan perorangan langsung/instansi.