Asuransi Medikal Malpraktik merupakan memberikan proteksi atau perlindungan terhadap dokter terhadap tuntutan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya sehubungan dengan cedera badan, cedera mental, sakit, penyakit atau kematian pasien yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan Tertanggung dalam menjalankan aktifitas bisnisnya. Ganti rugi yang diberikan berupa kompensasi kepada pasien atau keluarganya termasuk didalamnya biaya pembelaan (defence cost) dengan nilai penggantian maksimum sebesar nilai pertanggungan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan.
Jenis Produk : Asuransi Tanggung Gugat