Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang memberikan proteksi kepada bank/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) atas risiko kegagalan debitur didalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan) yang diberikan oleh bank/LKNB. Asuransi Kredit terdiri dari 2 jenis yaitu Asuransi Kredit Produktif dan Asuransi Kredit Konsumtif.
Asuransi Kredit Produktif:
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang tidak bersifat revolving atau dapat dicairkan seluruhnya atau bertahap sehingga menurun mengikuti baki debitnya dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
Proteksi yang diberikan atas risiko kerugian bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi sebagian atau seluruh KMKT yang telah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam surat akseptasi kredit. Ketidakmampuan tersebut dikarenakan debitur gagal melaksanakan kontrak atau tidak menerima pembayaran dari pemberi kontrak.
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi pencairan kredit yang bersifat revolving atau dapat dicairkan kapan saja sepanjang jangka waktu fasilitas dan palfon kredit masih tersedia dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
Proteksi yang diberikan risiko kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau relokasi proyek yang sudah ada dimana telah mempunyai proyeksi pendapatan yang mendukung pembayaran kewajiban angsuran selama jangka waktu kredit.
Merupakan kredit perbankan yang diperuntukkan bagi debitur dengan pertanggungan tidak sampai kepada end-user (perorangan/kelompok).
Proteksi yang diberikan pada masa pertanggungan atas risiko kerugian yang diderita oleh bank/Tertanggung yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi penarikan kedit linkage pola Channeling yang dilakukannya dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.
Proteksi yang diberikan atas risiko kerugian bank yang disebabkan karena debitur tidak mampu melunasi penarikan kedit investasi dan/ atau modal kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Pemerintah dan debitur telah dinyatakan dalam kolektibilitas 5 (macet) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia sebagai regulator kolektibilitas kredit.