PPID

Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Informasi Serta Merta

Dalam rangka meningkatkan pemberian Pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-08/MBU/2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, maka PT Dirgantara Indonesia ( Persero ) membentuk organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perusahaan, untuk mengelola informasi dan dokumentasi yang transparan, cepat, tepat, sederhana, aman, akuntabel dan profesional di atur oleh Kebijakan Perusahaan, Part 00, Nomor 00-PTDI-14 A tentang Komunikasi & Publikasi serta Ketentuan Pelaksanaan, Part 85, Nomor 85-KP-002 tahun 2010.

Pelayanan Informasi Publik diselenggarakan dengan mengedepankan asas keterbukaan informasi publik, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cara sederhana, cepat, tepat waktu, tanpa biaya, Informasi Publik yang dikecualikan ketat dan terbatas, tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di perusahaan.