Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truk, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat udara) terhadap risiko-risiko yang terjadi selama pengangkutan barang. Jenis risiko yang ditanggung dibedakan dalam tiga (3) kelompok yang disebut Institute Cargo Clauses (ICC) yaitu (dari yang paling lengkap): ICC “A”; ICC “B” dan ICC “C”.