Memberikan jaminan atas kehilangan uang, emas dan/atau yang disetarakan dengan uang (Cek, Bank Notes, Wesel) milik Tertanggung selama disimpan di dalam brankas, lemari besi atau tempat penyimpanan uang lainnya; selama dalam pengiriman dari satu tempat ke tempat lain; saat disimpan di kasir atau loket-loket dimana transaksi dilakukan; dan menjamin hilangnya uang tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya dalam mengelola uang.
Jenis Money Insurance: