Asuransi Rekayasa adalah salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan konstruksi; material; peralatan atau mesinmesin) selama masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.
Perluasan pertanggungan dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.
Jenis pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:
Memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.
Memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau pemasangannya. Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek.