Asuransi Rekayasa Syariah

Asuransi Rekayasa Syariah

Menjamin kerugian akibat kerusakan material terhadap pihak ketiga selama masa pembangunan

Asuransi Rekayasa adalah salah satu bentuk asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan atau kerusakan terhadap obyek yang dipertanggungkan (biasanya terkait dengan konstruksi; material; peralatan atau mesinmesin) selama masa konstruksi atau pemasangan mesin terhadap setiap risiko kehilangan atau kerusakan yang tidak terduga; bersifat tiba-tiba dan merupakan suatu kecelakaan.

Perluasan pertanggungan dapat diberikan terhadap risiko-risiko kehilangan atau kerusakan barang milik dan kecelakaan fisik dari Pihak Ketiga dengan nilai maksimum yang disepakati sebelumnya. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) dibagi menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu: Asuransi Engineering Proyek dan Asuransi Engineering Non Proyek.

Jenis pertanggungan (polis) untuk Engineering Proyek, yaitu:

  1. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk Insurance/CAR)

    Memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan fisik terhadap pelaksanaan pembangunan.

  2. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance/EAR)

    Memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada mesin-mesin pada saat instalasi atau pemasangannya. Jenis pertanggungan untuk Engineering Non Proyek.

  3. Asuransi Peralatan Elektronika (Electronic Equipment Insurance/EEI)

  4. Asuransi Kerusakan Mesin (Machinery Breakdown Insurance/MB)

  5. Asuransi Peralatan Berat (Contractor’s Plant and Machinery/CPM)