Asuransi Rangka Kapal Syariah

Asuransi Rangka Kapal Syariah

Memberikan proteksi terhadap kerugian atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya

Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut (perils of the sea) dan risiko pelayaran (navigational perils). Jaminannya adalah full terms/full conditions (Cl 280) dan limited terms/limited conditions (Cl 284 dan Cl 289).