Asuransi Aneka Syariah

Asuransi Aneka Syariah

Asuransi Tanggung Gugat yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga

Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance): menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodily injury) dan/atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan aktifitas pekerjaan atau bisnis yang dijalankan oleh Tertanggung.

Jenis Liability Insurance:

  1. Public Liability Insurance
  2. Commercial General Liability atau CGL (yang meliputi Public Liability, Employer’s Liability, Automobile Liability, Workmen’s Compensation)