Asuransi Kecelakaan Diri Plus Syariah

Asuransi Kecelakaan Diri Plus Syariah

Memberikan jaminan terhadap risiko kematian yang disebabkan oleh kecelakaan dan sakit serta risiko pemutusan hubungan kerja.

Asuransi Asei menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sementara, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. Asuransi Kecelakaan Diri mencakup Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI).