

06 Januari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Adapun dukungan yang disediakan merupakan produk asuransi kredit. Mengenai hal itu, PT Asuransi Asei Indonesia menyatakan turut menjadi anggota dari konsorsium asuransi kredit untuk fintech lending. Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe mengatakan Asei saat ini sedang mengembangkan produk asuransi kredit untuk industri fintech P2P lending. “Kami juga menjadi anggota dalam konsorsium asuransi yang cover risiko tersebut. Skema sedang berkembang,” katanya kepada Kontan, Selasa (6/1/2026).
Dody tak memungkiri ada juga tantangan utama dalam mengembangkan produk tersebut, termasuk moral hazard dan risiko tinggi yang memerlukan mitigasi efektif. Dia mengatakan memang industri fintech lending di Indonesia terus tumbuh secara signifikan, yang mencerminkan pangkalan pelanggan yang luas dan pertumbuhan portofolio yang potensial. Dengan demikian, bisa menjadi peluang pasar baru bagi produk asuransi kredit. Oleh karena itu, Dody menilai keterlibatan perusahaan asuransi di industri fintech lending dapat membantu mendiversifikasi portofolio premi, dibandingkan dengan lini kredit tradisional. “Ditambah, dapat juga memperluas cakupan bisnis ke segmen digital finance yang relatif baru, serta menguatkan posisi perusahaan dalam inovasi produk di tengah evolusi ekosistem keuangan digital,” tuturnya. Oleh karena itu, Dody beranggapan perlu juga dipertimbangkan profil risiko tinggi di fintech lending, terutama kecenderungan moral hazard atau peminjam sengaja tidak melunasi karena ada jaminan asuransi, serta volatilitas kredit macet yang mungkin lebih tinggi daripada kredit bank konvensional.
Untuk menyikapi risiko agar rasio klaim asuransi kredit tidak meningkat, Dody mengatakan Asei, termasuk konsorsium, perlu melakukan sejumlah upaya. Dia bilang perusahaan asuransi perlu melakukan penajaman underwriting dan risk selection dengan pengembangan model scoring risiko yang sesuai fintech lending, serta segmentasi risiko berdasarkan jenis platform dan tenor pinjaman. “Selain itu, menetapkan skema pricing yang tepat melalui tarif premi berbasis profil risiko, serta dynamic pricing dan rating risk-adjusted,” ucapnya. Dody bilang perusahaan asuransi juga perlu memitigasi moral hazard dengan membuat perjanjian kontraktual yang jelas, serta penerapan deductibles atau sharing risk dengan lender/platform. Ditambah, melakukan penguatan data dan integrasi sistem melalui integrasi data fintech dengan sistem underwriting asuransi, serta algoritma dan model prediktif yang tepat. Tak cuma itu, perusahaan asuransi juga perlu melakukan pooling risiko dan reasuransi dengan menerapkan spread of risk melalui pool atau konsorsium, serta kerja sama dengan reasuransi dalam menyusun treaty reasuransi yang mengakomodasi karakteristik risiko fintech P2P lending. Pengawasan risiko dan feedback loop juga diperlukan dengan pemantauan performa klaim secara berkala, serta melakukan evaluasi berkala terhadap skema underwriting dan pricing.
Sumber: https://share.google/LlUO4p9NpqOxn4Xo3