12 Agustus 2023
Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut: