Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting
Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
Jumlah Surplus Underwriting didistribusikan kepada setiap Peserta
Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.
Surplus Underwriting
Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut: