Perkembangan Industri Asuransi Syariah saat ini berjalan ditempat khususnya untuk asuransi umum syariah. Namun justru beberapa asuransi umum syariah menghasilkan kinerja cemerlang dengan sumber daya yang minimal dan efesien. Unit Syariah PT Asuransi Asei Indonesia (Asei Syariah) contohnya menunjukan peningkatan kepercayaan dari sumber bisnis dan masyarakat dalam pengelolaan perlindungan asuransi umum syariah. Hal ini tercermin dalam kinerja keuangan pada tahun 2019.
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 (Unaudited), Asei Syariah telah memperoleh kontribusi premi sebesar Rp 20,5 miliar dengan perolehan laba dana perusahaan sebesar Rp6,3 miliar dan surplus underwriting dana tabarru` sebesar Rp3,2 miliar. Hal ini tidak terlepas dari beberapa strategi yang telah diterapkan perusahaan, sebelum masuk mengenai uraian strategi perlu diketahui bahwa Asei Syariah merupakan anak usaha BUMN Indonesia Re (Persero) yang mulai beroperasi pada tahun 2012. Saat ini Asei Syariah mempunyai kantor cabang sebanyak 16 kantor cabang yang tersebar di Indonesia. Saluran distribusi yang digunakan terbanyak melalui bancassurance, pialang asuransi, direct retail dan korporasi. Adapun produk unggulan retail adalah GriyAsei (asuransi kebakaran syariah untuk bangunan), AutoSei (asuransi kendaraan roda empat syariah), MotoSei (asuransi kendaraan roda dua) dan PesonAsei (asuransi kecelakaan diri syariah) sedangkan produk unggulan korporasi adalah PAR (asuransi harta benda/Aset syariah), CAR/EAR (asuransi proyek pembangunan / pemasangan syariah) dan CIS/CIT (asuransi penyimpanan / pengiriman uang syariah).
Ada dua strategi yang telah digunakan dan akan diteruskan sebagai langkah strategis pada tahun 2020 diantaranya pertama, fokus pada pelanggan dalam memberi pelayanan dengan cepat dan menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi pelanggan dalam mengelola risiko personal maupun institusi. Sepanjang beroperasional Asei Syariah selalu menjaga komitmen penerbitan Cover Note, Polis Asuransi dan pembayaran klaim sehingga atas dasar inilah trust itu muncul.
Kedua adalah kembali pada khittah asuransi syariah yang menghadirkan keaslian asuransi syariah dalam menghindarkan unsur maisir (judi), gharar (ketidakpastian), riba(bunga) dan pola pemasaran riswah (suap) dalam setiap operasionalnya. Asei Syariah selalu diawasi dengan ketat dan secara periodik oleh Dewan Pengawas Syariah DSN-MUI yang diketuai oleh Prof. Hasanudin MA, Asei Syariah berkomitmen untuk menghadirkan layanan asuransi yang sesuai kaidah syar`i.
Setidaknya ada beberapa karakter lainnya secara umum dari asuransi syariah yakni adanya akad dan pengelolaan yang adil, transparan serta amanah. Selain itu, yang tak kalah menariknya bahwa asuransi syariah juga mempunyai profit sharing apabila pengelola mengalami surplus pada laporan dana tabarru` dan pelanggan tak mengalami klaim sampai akhir kepesertaan asuransi syariah sesuai ketentuan yang berlaku pada polis asuransi syariah.
Strategi selanjutnya pada tahun 2020 ini, Asei Syariah akan menjalankan digitalisasi proses bisnis terutama melalui kerjasama Host to Host, penerapan Data Sharing untuk sumber bisnis institusi dan aplikasi penutupan asuransi syariah melalui sistem android dan ios untuk sumber bisnis retail/personal. Diharapkan melalui strategi ini dapat mendukung transformasi internal dan revolusi industri 4.0.