Transparansi Pengelolaan Dana

  1. Home

  2. Newsroom

  3. Transparansi Pengelolaan Dana

Transparansi Pengelolaan Dana

12 Agustus 2023

Transparansi Pengelolaan Dana

  1. Surplus Underwriting

    Apabila terjadi Surplus Underwriting, maka Peserta sepakat untuk mengalokasikan Surplus Underwriting sebagai berikut:

    • 50 % untuk Kumpulan Dana Tabarru’.
    • 20 % untuk Peserta yang memenuhi kriteria.
    • 30 % untuk Perusahaan sebagai operator.
  2. Surplus Underwriting akan didistribusikan

    Surplus Underwriting akan didistribusikan kepada Peserta paling lambat 90 hari kalender setelah perhitungan selesai dilakukan.

  3. Pembagian dari hasil Surplus Underwriting

    Pembagian dari hasil Surplus Underwriting hanya diberikan kepada Peserta yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    • Peserta tidak pernah mengajukan klaim pada tahun perhitungan surplus/defisit underwriting.
    • Tidak sedang mengajukan klaim pada tanggal perhitungan surplus/defisit underwriting.
  4. Jumlah Surplus Underwriting didistribusikan kepada setiap Peserta

    Apabila jumlah Surplus Underwriting yang akan didistribusikan kepada setiap Peserta lebih kecil dari Rp50.000,- maka Surplus Underwriting tersebut dimasukkan kedalam kumpulan Dana Tabarru’.