14 Agustus 2023
Berbeda!
Asuransi Kredit bersifat bi-party agreement yakni Bank/LKNB dan Asuransi Asei. Untuk Penjaminan kredit (suretyship) bersifat three-party agreement adalah suatu perjanjian tertulis (tambahan) antara Asuransi Asei (surety) dan Bank/LKNB untuk menjamin kepentingan pihak pemilik proyek (obligee).