Panduan Ekspor

  1. Home

  2. Newsroom

  3. Panduan Ekspor

Panduan Ekspor

29 September 2023

Panduan Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

Indonesia dan Perdagangan Bebas

Indonesia adalah anggota dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang saat ini telah mengembangkan kebijakan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang berusaha menurunkan tarif intra-regional di antara anggotanya melalui Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme

Panduan Dasar Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

HS Code

Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Daftar Kontak Layanan Terkait Ekspor

Kegiatan ekspor membutuhkan kolaborasi dengan institusi lainnya, oleh karena itu eksportir sebaiknya mengetahui institusi mana saja yang dapat dihubungi terkait kebutuhannya. Di sini disediakan informasi kontak institusi tersebut.

Pembiayaan Ekspor

Menjelaskan proses pembiayaan ekspor beserta sumber pembiayaannya dan beberapa tips yang dapat digunakan untuk mengatur pembiayaan ekspor.

Asuransi Ekspor/Asuransi Perdagangan

Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.