14 Pelaku Usaha Ekspor Halal Siap Menembus Pasar Global: Asuransi Asei dan MES luncurkan Program Halal Exporter Empowerment (HEXPO)

Senin, 2 September 2024 di Menara Kadin Lt. 21 (MK21), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bekerja sama dengan PT Asuransi Asei Indonesia meluncurkan Program Halal Exporter Empowerment (HEXPO) Madina21 untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha halal Indonesia di pasar global.

Didukung oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Sevenprenuer, program ini memberikan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan kepada 14 pelaku usaha sejak April 2024.

Dihadiri oleh Bapak Miftah Farid – Direktur Pengembangan Produk Ekspor Primer Kementerian Perdagangan RI, Bapak Dody AS Dalimunthe – Direktur Utama Asei, Bapak Robbi Yanuar Walid – Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary, Ibu Dr. Siti Ma’rifah – Pengurus Pusat MES.

Di Sesi ke dua diadakan talkshow yang menghadirkan narasumber-narasumber terkemuka, seperti Dr. H. Sapta Nirwandar, S.E, Irman Adi Purwanto Moefthi, SE, MSc, dan Dr. Hj. Dewi Motik Pramono, M.Si. Mereka memberikan pandangan mengenai perkembangan industri halal global, kesiapan pelaku usaha, serta strategi pemerintah dalam mendorong akselerasi industri halal Indonesia di kancah global.

Program Pelatihan “Bagaimana Memulai Ekspor”

Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku ekspor Indonesia, PT Asuransi Asei Indonesia hadir dalam program pelatihan “Bagaimana Memulai Ekspor” yang diselenggarakan pada tanggal 23 April 2024 di Braling Grand Hotel by Azana Purbalingga, Jawa Tengah. Secara aktif dan lugas Ibu Mutia Safitri sebagai Tenaga Ahli Asuransi Perdagangan di Asei menyampaikan paparan pelatihan Bagaimana Memulai Ekspor

Program ini diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan (PPEJP) Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, diikuti oleh 30 pelaku bisnis dari Purbalingga yang berfokus pada ekspor. Selama enam jam acara, Ibu Mutia Safitri secara rinci membahas tiga topik, termasuk Pengembangan/Adaptasi produk ekspor, Overview Penentuan Harga Ekspor, dan Strategi Penetapan Harga Ekspor.

Kantor Cabang  Yogyakarta turut berperan dalam acara tersebut dengan menyediakan informasi terkait kegiatan ekspor dan asuransi perdagangan kepada para peserta pelatihan.

Manfaat Asuransi Perdagangan

Manfaat Asuransi Perdagangan:

  • Memitigasi risiko gagal bayar dari Eksportir
  • Mengurangi piutang tak tertagih
  • Meningkatkan penjualan ke Buyer eksisting
  • Mendorong Eksportir melakukan ekspansi ke pasar-pasar baru
  • Membantu Eksportir dalam melakukan penilaian risiko Buyer

Apa itu Incoterms?

Incoterms atau International Commercial Terms adalah istilah-istilah (seperangkat kode tiga huruf) yang digunakan dalam perdagangan internasional untuk mengatur agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pembuatan kontrak, dalam Incoterms ini diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengiriman atau penyerahan barang.
E

EXW = Ex Works

Penjual menyerahkan barang yang belum mendapat izin ekspor di kediamannya atau di tempat lain yang ditentukan (sebutkan nama tempat).

F

FCA = Free Carrier

Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor kepada pengangkut yang ditunjuk pembeli di tempat tujuan (sebutkan nama tempat).

FAS = Free Alongside Ship

Penjual menyerahkan barang yang sudah mendapat izin ekspor di samping kapal di pelabuhan tujuan (sebutkan nama pelabuhan pengapalan).

FOB = Free on Board

Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export (sebutkan nama pelabuhan pengapalan).

C

CFR = Cost and Freight

Penjual menyerahkan barang melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan yang disebut, barang sudah clear for export dan biaya angkut ke pelabuhan tujuan sudah ditanggung penjual (sebutkan nama pelabuhan tujuan).

CIF = Cost, Insurance and Freight

Sama dengan CFR tetapi penjual menanggung asuransi dan membayar premi (sebutkan nama pelabuhan tujuan).

CPT = Carriage Paid To

Mirip dengan CFR tapi barang diangkut ke tempat tujuan tertentu (sebutkan nama tempat tujuan).

CIP = Carriage and Insurance Paid to

Hampir sama dengan CPT tetapi penjual menutup asuransi terhadap risiko kerusakan selama perjalanan (sebutkan nama tempat tujuan).

D

DAF = Delivered At Frontier

Penjual menyerahkan barang di tempat pada wilayah perbatasan tetapi belum memasuki wilayah pabean negara yang dituju (sebutkan nama tujuan).

DES = Delivered at  Ship

Penjual menyerahkan barang kepada pembeli di atas kapal, penjual menanggung risiko dan biaya sampai sesaat sebelum dibongkar (sebutkan nama pelabuhan tujuan).

DEQ = Delivered Ex Quay

Penjual menyerahkan barang  kepada pembeli di atas dermaga pelabuhan tujuan, uncleared for import (sebutkan nama pelabuhan tujuan).

DDU = Delivered Duty Unpaid

Penjual menyerahkan barang  yang belum diurus izin impornya dan belum dibongkar di tempat tujuan yang merupakan kewenangan pembeli , uncleared for import (sebutkan nama tempat tujuan).

DDP = Delivered Duty Paid

Sama dengan DDU tetapi formalitas impor sudah diurus

Panduan Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

Indonesia dan Perdagangan Bebas

Indonesia adalah anggota dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang saat ini telah mengembangkan kebijakan ASEAN Free Trade Area (AFTA) yang berusaha menurunkan tarif intra-regional di antara anggotanya melalui Common Effective Preferential Tariff (CEPT) Scheme

Panduan Dasar Ekspor

Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.

HS Code

Harmonized System atau biasa disebut HS adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

Daftar Kontak Layanan Terkait Ekspor

Kegiatan ekspor membutuhkan kolaborasi dengan institusi lainnya, oleh karena itu eksportir sebaiknya mengetahui institusi mana saja yang dapat dihubungi terkait kebutuhannya. Di sini disediakan informasi kontak institusi tersebut.

Pembiayaan Ekspor

Menjelaskan proses pembiayaan ekspor beserta sumber pembiayaannya dan beberapa tips yang dapat digunakan untuk mengatur pembiayaan ekspor.

Asuransi Ekspor/Asuransi Perdagangan

Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Penjual/Bank/Institusi Keuangan Non Bank atau INKB) terhadap kemungkinan risiko kerugian akibat tidak diterimanya sebagian atau seluruh pelunasan pembayaran dari Pembeli/Importir atau Bank pembuka L/C yang disebabkan oleh risiko komersial dan/atau risiko politik.